Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi Zaini, Yusuf Mansur Bebas dari Gugagan Rp98,7 T

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini terhadap Yusuf Mansur.

MA Tolak Kasasi Zaini, Yusuf Mansur Bebas dari Gugagan Rp98,7 T
Yusuf Mansur saat berceramah di Tabligh Akbar Isra Mi'raj Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta, tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Zaini Mustofa atas Jam'an Nur Khotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur terkait tuntutan wanprestasi senilai Rp98,7 triliun.

Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim, Hamdi, pada 20 Agustus 2024 Yusuf Mansur bebas atas dugaan wanprestasi tersebut.

"Mengadili: menolak permohonan kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut," tertulis dalam putusan kasasi, dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).

Dalam perkara tersebut, Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Adi Partner Adiperkasa, Adiansyah, Baitul MaWattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Darul Qur'an.

MA menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini. Selain itu, MA juga membebankan Zaini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

"Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Zaini menggugat Yusuf Mansur dan tiga pihak lainnya ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.

Pada tanggal 13 Juni 2023, gugatan Zaini dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur dan pihak tergugat lainnya dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Zaini senilai Rp1.264.240.000 atau Rp1,3 miliar.

Kemudian, perkara ini berlanjut pada tingkat banding. Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.

PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Saat naik pada tahap kasasi, MA pun turut menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Zaini dalam perkara ini mengajukan gugatan senilai Rp98,6 triliun sebagai kerugian materil modal dan keuntungan yang tidak terbayar. Zaini juga menggugat kerugian immateril senilai Rp100 miliar atas investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur dengan total kerugian Rp98,7 triliun.

Perkara ini bermula saat Zaini mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada tahun 2009. Dia tergiur dengan investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur.

Yusuf Masur menawarkan Zaini dan jemaah lainnya untuk berinvestasi pada bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa yang Komisaris Utamanya adalah Yusuf Mansur.

Dia menjanjikan bisnis batu bara ini dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Zaini percaya dan menggelontorkan uangnya, tapi ternyata bisnis tersebut mandek dan malah menimbulkan kerugian.

Baca juga artikel terkait YUSUF MANSUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi