tirto.id - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersabar menunggu salinan putusan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.
Juru Bicara MA Suhadi berkata, saat ini salinan putusan belum diunggah dan dikirim ke KPU RI karena masih dalam proses minutasi. Dia memprediksi salinan putusan akan dikirim ke KPU RI pekan depan.
"Minutasi itu setelah putusan itu selesai, kemudian dikoreksi oleh asisten, asisten ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ke tiga, ketua majelis. Setelah enggak ada salah baru dikirim ke pengadilan," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Sebelum salinan putusan MA diterima, KPU tak bisa melakukan apa-apa soal pencalonan anggota DPD RI di pemilu 2019. KPU RI telah mengirim surat ke MA agar segera mengirim salinan putusan uji materi itu.
Uji materi yang dikabulkan MA diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Pokok perkaranya, OSO meminta MA membatalkan norma di PKPU 26/2018 yang menyebut calon anggota DPD RI harus melepas jabatannya di partai politik.
Pada 23 Juli 2018, MK sudah mengeluarkan putusan sama ihwal posisi anggota DPD yang juga menjabat sebagai pengurus parpol. Lembaga itu memutuskan anggota DPD RI, dan caleg, tak boleh menjabat posisi apapun di parpol. Putusan itu bernomor 30/PUU-XVI/2018.
Karena putusan MK dan PKPU 26/2018 sebagai turunan UU Pemilu, OSO tidak bisa menjadi caleg DPD RI. Namanya dicoret KPU dari daftar bakal caleg DPD RI pada September lalu karena hingga tenggat yang ditentukan OSO masih belum mengundurkan diri dari jabatannya di Hanura.
"Butuh kesabaran ya," kata Suhadi.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo