tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait putusan tentang penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta. Permohonan PK itu dikabulkan MA pada 30 November 2018 lalu, tapi baru tersiar ke media pada beberapa hari lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku baru mengetahui putusan MA tersebut pada pekan lalu. Meskipun demikian, Anies menyatakan pembahasan tentang penghentian swastanisasi air masih berjalan dan belum dihentikan.
“[Pembahasan] Masih relevan dan pembicaraan juga sudah berjalan. Cuma seperti yang saya katakan tadi, sampai semuanya final, baru saya umumkan. Sekarang belum final, lagi di tengah-tengah jalan, tahu-tahu ada putusan itu,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/1/2019).
Anies mengatakan dirinya pun belum tahu seberapa besar dampak yang bisa ditimbulkan dari putusan MA tersebut. Ia mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum memperoleh salinan putusan itu. Oleh karena itu, kata Anies, Pemprov DKI belum mengambil keputusan.
Setelah putusan MA tentang penghentian swastanisasi air di Jakarta muncul pada 10 April 2017, Anies menjelaskan Pemprov DKI segera merancang langkah-langkah untuk melaksanakannya.
“Ketika ada putusan dari MA, kami langsung menyiapkan tim untuk menyiapkan fase-fase transisinya. Tujuan kami adalah satu, yakni pemenuhan air bersih sebagai hak dasar warga. Itu harus bisa ditunaikan karena ini prioritas,” ujar Anies.
Menurut Anies, pengelolaan air di DKI Jakarta memang harus dikembalikan ke pemerintah sebab perusahaan swasta yang selama ini menjadi mitra PAM Jaya tidak menunjukkan kinerja yang baik.
Anies menilai, dalam 20 tahun terakhir, kinerja PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (dua mitra PAM Jaya) tidak menghasilkan perbaikan pada kualitas air di DKI Jakarta.
“Kami tidak menyaksikan pertumbuhan. Karena itulah kenapa kami menargetkan peningkatan sampai dengan 25 persen dalam RPJMD. Kami menyaksikan ini tidak berjalan dengan baik,” kata Anies.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom