tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara,” kata juru bicara MA Suhadi, di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Suhadi menambahkan, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu. “Saya belum tahu pasti, tapi dari media saya baca demikian,” kata dia.
Seperti diberitakan, Rabu (15/6/2016), KPK menangkap dua orang yang salah satunya adalah seorang panitera di PN Jakarta Utara. KPK juga mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan, dua orang tertangkap itu adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, dan seorang penerima yang merupakan seorang panitera.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status orang yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).