tirto.id - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy tak mempermasalahkan adanya pengajuan judicial review pada UU Pemilu oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, dirinya meminta proses tersebut dipercepat agar tak mengganggu proses Pemilu.
"Batas maksimalnya kalau bisa Desember lah MK harus sudah putuskan, agar Januari sudah bisa jalan tahapannya," kata Lukman kepada Tirto di Komplek DPR Senayan, Selasa (5/9/2017).
Lukman pun mengaku siap bila ditunjuk oleh DPR sebagai penyampai pendapat dalam proses sidang judicial review di MK. "Saya akan jawab itu tuntutan Grace Natalie soal keterwakilan wanita dan Yusril [Ihza Mahendra] soal ambang batas pencalonan presiden," kata Lukman.
Bagi Lukman, sebagai mantan ketua Pansus RUU Pemilu, dirinya telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada. Hasil Rapat Paripurna yang mengesahkan UU Pemilu pun menurutnya sudah sesuai.
"Soal ada fraksi yang walk out waktu Paripurna, nanti mereka juga akan diajak membahas pendapat DPR. Tapi tidak akan mengubah substansi yang sudah disahkan," kata Lukman.
Lukman juga mengaku tak mempermasalahkan hasil keputusan MK nantinya. Kalau memang uji materi dikabulkan, dirinya juga siap menerima.
"Kalau ditolak, pihak yang mengajukan juga harus siap dong," kata Lukman.
Perlu diketahui, hasil rapat paripurna DPR pada 20 Juli lalu mengesahkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari suara nasional dan menggunakan Divisor Saint Ligue Murni sebagai metode hitung suara.
Dalam rapat paripurna saat itu, empat fraksi menyatakan walk out dalam pembuatan keputusan, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, F-PAN, dan F-PKS. Mereka tidak setuju dengan ambang batas presiden 20 persen.
Sementara itu, hari ini Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajukan Judicial Review ke MK terkait ambang batas presiden.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto