tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dapat naik signifikan pada 2021. Optimisme Luhut ini sedikit-banyak berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan pemerintah dan DPR RI.
“EODB kita terus meningkat dan masih (mengalami) perbaikan dengan adanya Omnibus Law. EODB kita di rangking 72-73, saya kira itu bisa di rangking 50 atau lebih tinggi lagi di tahun depan,” ucap Luhut dalam webinar 'Strategi Kebijakan Pemulihan Krisis Kesehatan dan Krisis Ekonomi Post COVID-19,' Rabu (25/11/2020).
Peringkat EoDB Indonesia saat ini berada di angka 73. Peringkat ini stagnan alias tidak banyak mengalami perbaikan sejak 2018 yang berada di angka 72.
Menariknya, tiap tahun Indonesia sebenarnya tetap melakukan perbaikan. Sejumlah indikator pun naik peringkatnya meski belum cukup signifikan untuk memengaruhi posisi EoDB.
Per 2020 ini, Indonesia masih tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya seperti Singapura (2), Malaysia (12), Thailand (21), Brunei (66), dan Vietnam (70). Indonesia hanya lebih unggul dari Filipina (95), Kamboja (144), Laos (154), dan Myanmar (165).
Luhut bilang kehadiran UU Cipta Kerja bakal membantu pemerintah membereskan hambatan regulasi yang ada. Tepatnya 8.000 lebih peraturan di pemerintah pusat dan 15.000 lebih peraturan di daerah.
Bila berhasil, Luhut yakin teorinya Indonesia akan lebih kompetitif. Dengan demikian bisa meningkatkan investasi di Indonesia alih-alih seperti yang dituding oleh sejumlah pihak kalau akan berdampak sebaliknya terutama pada isu lingkungan, ketenagakerjaan dan masyarakat kecil.
Target Luhut ini lebih tinggi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil pada Selasa (8/9/2020) menargetkan Indonesia bisa naik peringkatnya ke angka 60 di 2021 nanti. Bahlil sebut target itu harus dicapai agar Indonesia mencapai peringkat 40 dalam 3 tahun mendatang.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz