Menuju konten utama

Luhut Minta Aparat Tidak Berlebihan Sikapi Logo Palu Arit

Menkopolhukham meminta aparat selektif  menindak penggunaan logo palu arit, hal tersebut terkait penangkapan pedagang yang menjual kaos berlogo palu arit.

Luhut Minta Aparat Tidak Berlebihan Sikapi Logo Palu Arit
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan. Antara foto/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukham) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat agar selektif dalam menindak penggunaan logo palu arit. Hal tersebut disampaikan Luhut guna menanggapi penangkapan pedagang yang menjual kaos berlogo palu arit. Ia menilai, apa yang dilakukan aparat terlalu berlebihan.

"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Menkopolhukam Luhut di Jakarta, Senin (10/5/2016).

Meskipun demikian, Luhut juga memastikan bahwa pemerintah tetap akan memperhatikan semua fenomena yang terjadi.

"Bukan hanya komunis. Tadi saya bilang sama pak Kapolri kalau ada ormas yang tidak sesuai Pancasila juga akan ditindak," ujar dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, publikasi terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum.

Hal tersebut, kata Badrodin, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.

Kendati demikian, Kapolri mengatakan bahwa pembahasan ajaran komunisme bisa saja diperbolehkan atau diizinkan, khususnya pada situasi tertentu, seperti kajian akademik di kampus-kampus.

"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan memeriksa pemilik toko berinisial IM yang menjual kaos berlambang "paru arit" di kawasan Blok M Square. Polisi juga menyita satu lusin kaos tersebut.

"Bapak IM dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Ary Purwanto di Jakarta Senin (9/5/2016).

Ary menjelaskan, awalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaos berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall Jalan Melawai Kebayoran Baru pada Minggu (8/5/2016) sore.

Selanjutnya, kata Ary, tim gabungan polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko "More" IM yang menyediakan pakaian berlambang terlarang itu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AN menyebutkan bahwa kaos itu sudah ada sekitar tiga bulan yang lalu.

Ary menyatakan, AN tidak mengetahui jika gambar baju tersebut menandakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang keras pemerintah Indonesia. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMUNIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz