Menuju konten utama

Lowongan Calon Hakim akan Dibuka Tiap Tahun Sampai Kuota Terpenuhi

Mahkamah Agung berencana menggelar seleksi lowongan calon hakim baru setiap tahun sampai kekurangan jumlah hakim di Indonesia terpenuhi.

Lowongan Calon Hakim akan Dibuka Tiap Tahun Sampai Kuota Terpenuhi
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung.

tirto.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan institusinya merencanakan akan kembali melakukan seleksi calon hakim bila seleksi yang dilakukan pada 2017 ini tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan. Proses seleksi itu akan dilakukan tiap tahun sampai kebutuhan hakim di Indonesia terpenuhi.

"Insya Allah tiap tahun akan ada perekrutan, setidak-tidaknya kebutuhan akan hakim bisa dipenuhi, mengingat kebutuhan kita akan hakim terus bertambah karena ada yang pensiun dan lain sebagainya," kata Pudjo di Gedung MA Jakarta, pada Jumat (27/10/2017) seperti dikutip Antara.

Pudjo juga berharap seleksi calon hakim berikutnya dapat menjaring lebih banyak peserta dibandingkan dengan Seleksi Calon Hakim 2017. Proses seleksi tahun ini tidak meloloskan peserta yang memenuhi kuota kebutuhan MA sebab calon hakim baru dituntut memenuhi standar kualitas maksimal.

Pada Juli lalu, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim baru. Seleksi ini tercatat diikuti oleh 30.715 peserta. Tapi, peserta yang lolos semua tahapan seleksi belum memenuhi target MA.

Menurut dia, MA sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengenai usulan pelaksanaan rekrutmen calon hakim tiap tahun ini.

"Kemarin saya dengan Menpan sudah sepakat dengan melihat kondisi yang seperti ini perlu ada rekrutmen, dan kebutuhan kita memang sangat besar," ungkap Pudjo.

Pudjo mengakui bahwa proses rekrutmen hakim selanjutnya masih akan menggunakan sistem rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengingat belum diberlakukannya ketentuan yang mengatur jabatan hakim sebagai pejabat negara.

"Kebutuhan ini mendesak dan kita tidak mungkin menunggu sesuatu yang belum jelas (RUU Jabatan Hakim), padahal kebutuhan hakim ini sudah mendesak," kata Pudjo.

Oleh sebab itu, MA masih akan menggunakan acuan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa rekrutmen hakim dilakukan melalui sistem seleksi CPNS.

Pudjo juga membantah kabar bahwa kursi jabatan hakim bagi peserta Seleksi Calon Hakim 2017 "dijual" dengan harga Rp600 juta. Dia mengimbau agar seluruh peserta seleksi calon hakim tidak tergiur tawaran oknum-oknum yang menjajikan agar lulus dan mendapatkan jabatan hakim.

"Berkali-kali saya imbau agar seluruh peserta jangan percaya oknum manapun yang menjajikan kelulusan dan memastikan mendapatkan jabatan hakim dalam seleksi ini," ujar Pudjo.

Dia menegaskan proses Seleksi Calon Hakim Tahun 2017 yang ketat tidak memungkinkan untuk adanya suap, mengingat prosesnya sudah mengandalkan sistem komputerisasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Banyak anak dari pimpinan MA yang ikut seleksi namun kenyataannya tidak lolos, ini karena proses seleksi yang objektif," kata Pudjo.

Pudjo mengakui bahwa dalam seleksi kemampuan bidang, tes wawancara memang tidak menggunakan sistem komputerisasi, namun dia menjamin proses seleksi calon hakim ini dilakukan secara transparan.

"Semuanya sudah komputerisasi untuk kegiatan tahap pertahap dan itu ada pengawasnya, lantas bagaimana oknum itu mengaku bisa membantu," tegas Pudjo.

Setelah seluruh tahap seleksi dilakukan, menurut dia, hasilnya juga akan diintegrasikan oleh Panitia Seleksi Nasional yang diketuai oleh Menpan-RB Asman Abnur.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak mungkin ada politik uang dalam seleksi ini. Anak saya juga tidak lolos," kata Pudjo.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CALON HAKIM AGUNG MA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom