Menuju konten utama

Lisensi Direktur dan Personel Lion Air JT-610 Dibekukan 120 Hari

Tak hanya membekukan lisesni, anggota direksi dan personel yang terlibat dalam penerbangan pesawat Lion Air JT-610 juga dibebastugaskan sementara.

Lisensi Direktur dan Personel Lion Air JT-610 Dibekukan 120 Hari
Pesawat lion air Boeing 737 MAX 8. FOTO/lion air

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan lisensi direktur dan personel PT Lion Mentari Airlines, yang terlibat dalam penerbangan pesawat Lion Air JT-610, untuk jangka waktu 120 hari kalender.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M Pramintohadi Sukarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/11/2018), mengatakan pembekuan itu untuk kepentingan investigasi.

Ia juga meminta anggota direksi dan personel pesawat udara PT Lion Mentari Airlines tersebut dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, maka kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya,” kata Praminto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing 737 MAX 8 dengan nomor registrasi PK LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines.

Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK LQP.

Selanjutnya, Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta Direktur Utama Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora