Menuju konten utama

Link Unduh Form KP4 PPPK PDF dan Word serta Tata Cara Mengisinya

Berikut link unduh formulir KP4 PPPK versi PDF dan Word serta tata cara mengisinya.

Link Unduh Form KP4 PPPK PDF dan Word serta Tata Cara Mengisinya
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada bulan September 2023 ini. Pendaftaran digelar pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Pada tahun ini, jumlah formasi yang tersedia sebanyak 572.299 untuk CPNS dan PPPK 2023. Jumlah formasi itu terbagi dalam 596 instansi, dengan rincian 72 kementerian, 33 provinsi, dan 401 kota/kabupaten.

Peserta yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK akan memperoleh Tunjangan Keluarga atau KP4.

KP4 merupakan surat keterangan untuk memperoleh Tunjangan Keluarga (KP4). Surat ini diberikan kepada pegawai untuk mengajukan tunjangan istri/suami serta tunjangan anak.

Peraturan Tunjangan Keluarga ASN PPPK

Peraturan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga bagi ASN PPPK sebagai berikut:

  • Semua PNS baik yang menanggung keluarga maupun yang bujang WAJIB mengisi dan menyerahkan kembali blangko KP4 tersebut;
  • Bagi PNS yang menanggung Istri/Suami yang sama-sama sebagai PNS agar melampirkan daftar rincian gaji dari instansinya (rangkap 2);
  • Batas usia pemberian tunjangan anak adalah usia 21 tahun dan belum menikah, bagi yang masih sekolah/kuliah tunjangan anak bisa diberikan sampai dengan usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah (rangkap2.) Untuk selanjutnya surat keterangan harus diperbaharui setiap tahun dan diserahkan 2 bulan sebelum tanggal masa berlakunya surat keterangan.
  • Apabila ada perubahan jumlah jiwa (dalam KP-4) dan akan mempengaruhi anggaran, agar memberitahukan ke LLDIKTI Wilayah V (dengan melampirkan data pendukung) misalnya Kelahiran anak; Anak selesai kuliah/sekolah; Anak menikah; Suami/Istri/Anak yang meninggal dunia). Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara.
  • Apabila ada kesalahan data dalam blangko tersebut, agar dibetulkan sesuai keadaan yang sebenarnya.
  • Bagi dosen yang sedang menjalankan tugas belajar luar negeri, blangko KP-4 ditandatangani oleh pimpinan PTS.
  • Bagi PNS yang tidak menyerahkan blangko KP-4 tahun 2019, untuk tahun 2020 tidak akan dibayarkan tunjangan keluarganya.

Cara Mengisi Formulir KP4 PPPK Tunjangan Keluarga

Berikut adalah cara untuk mengisi formulir KP4 PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga:

1 Unduh formulir KP4 di linkberikut:

2. Isi data pribadi:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk (NI) PPPK
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Agama
  • Status Kepegawaian (coret semua pilihan kecuali PPPK)
  • Jabatan Struktural/Fungsional (isi sesuai jabatan)
  • Pangkat/Golongan (isi sesuai pangkat dan golongan)
  • Pada Instansi/Departemen/Lembaga
  • Masa Kerja Golongan
  • Digaji Menurut (sesuai dengan undang-undang penggajian yang berlaku untuk PPPK)
  • Alamat/Tempat Tinggal
3. Kemudian isi keterangan terkait:

  • Pekerjaan sampingan dan penghasilannya
  • Mempunyai pensiun/pensiun janda
4. Lalu isi Mempunyai Susunan Keluarga

  • Bagi yang belum menikah dikosongkan saja
  • Bagi yang sudah menikah, maka wajib untuk diisi
Contoh:

Jika pegawai PPPK seorang suami maka mengisi:

  • Umur, Pekerjaan, dan Keterangan lain Istri
  • Umur, Pekerjaan, dan Keterangan lain anak

5. Lalu mengisi pernyataan tentang jumlah anak seluruhnya dan bersedia untuk dituntut dan mengembalikan haknya jika membuat keterangan palsu.

6. Terakhir menandatangani formulir

Untuk contoh pengisian dan formulir, bisa mengakses link berikut ini:

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto