tirto.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA/SMK sudah dibuka mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023. Berikut rincian mengenai link PPDB Samarinda 2023 lengkap dengan syarat, tata cara pendaftaran, serta jadwal dan tahapannya.
PPDB 2023 merupakan program dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap wilayah Indonesia untuk membuka penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.
Dalam PPDB Samarinda tahun 2023 untuk jenjang SMA/SMK, terdapat sekitar empat jalur yang bisa diambil bagi calon peserta didik yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi dengan proses pendaftarannya mulai 12-14 Juni 2023. Sementara untuk jalur reguler dibuka pada 19 Juni 2023.
Proses pendaftarannya dilakukan secara daring melalui link pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK ini. Pemkot Samarinda menyedikan 19 sekolah untuk jenjang SMK dan 16 sekolah jenjang SMA dengan daya tampung berbeda-beda tiap sekolahnya yang bisa diikuti oleh calon peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.
Sebagai pelengkap, berikut rincian syarat, tata cara pendaftaran, dan jadwal pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK.
Syarat Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 jenjang SMA/SMK
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki SKL SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2023).
- Memiliki rapor dan ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022).
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada nomor 1 poin 4 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.
3. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
4. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
5. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA/SMK.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK
1. Teknis Pendaftaran:
- Calon peserta didik mendaftar secara daring/online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
- Calon peserta didik mengunggah/upload berkas pendaftaran
- Operator satuan pendidikan memverifikasi berkas pendaftaran yang telah diupload oleh calon peserta didik dan mencetak tanda bukti pendaftaran
- Operator satuan pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
- Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://kaltim.siap-ppdb.com/ dan https://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com/.
2. Pilihan Satuan Pendidikan pada SMA calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) satuan pendidikan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
3. Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian dalam (1) satu satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda.
4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK secara bersamaan, kecuali tidak diterima di semua pilihan SMA/SMK.
5. Bagi calon peserta didik yang masih berstatus "diterima sementara" pada pilihannya, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di sekolah lain.
Jadwal Pendaftaran PPDB Samarinda 2023 SMA/SMK
- Pendaftaran (jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi): 12-14 Juni 2023
- Pengumuman: 16 Juni 2023
- Pendaftaran (jalur Reguler): 19 Juni-22 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Daftar Ulang: 27-30 Juni 2023
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
- Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah: 10-12 Juli 2023.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra