Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA/SMK ppdb.sumbarprov.go.id

Link pendaftaran PPDB Sumbar 2023 dan jadwal lengkapnya.

Link Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA/SMK ppdb.sumbarprov.go.id
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK sederajat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 telah dibuka mulai 12 Juni 2023 untuk Tahap I.

Selanjutnya PPDB SMA/SMK masih membuka pendaftaran untuk tahap II dan berikutnya hingga Juli 2023 mendatang. Tahapan PPDB ini dibedakan berdasarkan jalur masuk PPDB.

Pada tahun ini, Provinsi Sumbar membuka 4 jalur PPDB, di antaranya jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan jalur Perpindahan Orangtua atau Wali Siswa. PPDB dapat dilakukan secara online dengan mengakses link pendaftarnan PPDB Sumbar ppdb.sumbarprov.go.id/.

Daftar Jalur PPDB Sumbar 2023 dan Kuota

PPDB Sumbar membuka 4 jalur pada tahun ini, di antaranya Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Domisili Orangtua/wali. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar telah memberikan rincian kuota masing-masing jalur di PPDB 2023. Jalur Zonasi untuk SMA atau PPDB Tahap III masih memiliki proporsi tertinggi yakni kuota sebanyak 50 persen.

Selanjutnya, 20 persen dialokasikan untuk Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orangtua atau PPDB Tahap I. Dan sejumlah kuota 30 persen diberikan untuk Jalur Prestasi atau PPDB SMA Tahap II.

“Kita sudah siapkan mekanisme dan porsinya. Prosesnya sudah dimulai pada 12 Juni 2023,” kata Kepala Disdik (Kadisdik) Sumbar, Barlius dilansir dari Antara, 9 Juni 2023 lalu.

Selanjutnya proporsi PPDB SMK yakni sebesar 40 berbading 60 persen. Sebanyak 60 persen PPDB SMK diberikan untuk minat dan bakat. Sedangkan sisanya 40 persen merupakan proporsi untuk penilaian akademik.

“Untuk seleksi SMK, komposisi kita menggunakan 40:60 persen,” ucap Barlius.

Berikut ini daftar Jalur PPDB Sumbar beserta syarat dan pengertiannya:

Jalur Zonasi

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
  2. Alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  3. Jika KK sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Surat keterangan domisili (khusus poin 3) diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) atau ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  5. Surat keterangan domisili (khusus poin 3) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (3) meliputi: bencana alam atau bencana sosial.
  7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan
  8. domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  9. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Jalur Prestasi

  1. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan: Rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
  2. Prestasi terbagi dua, yaitu Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik. Dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan Penyandang disabilitas.
  2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan: Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda); dan Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari: Instansi, Lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Tahapan dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA/SMK

Tahapan pendaftarn PPDB Sumbar 2023 dapat dilakukan baik untuk peserta didik yang telah memiliki Data Pokok Pendidikan (Diapodik) atau telah memiliki akun, maupun peserta Non Diapodik yang diharuskan membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah, tahapan, dan cara pendaftaran PPDB Sumbar 2023 untuk SMA/SMK sederaajat:

Tata Cara Pendaftaran Siswa Diapodik

  • Login: Siswa memperoleh akun dari operator SMP/MTs sekolah asal
  • Ganti password: Siswa melakukan pergantian password dengan memasukan beberapa data yang diperlukan untuk keamanan akun siswa
  • Entri Data Pokok: Siswa melakukan pengecekan, perbaikan, dan melengkapi data pokok berupa data diri, data dokumen, dan data nilai
  • Konfirmasi data: Siswa mengecek data yang telah dimasukan dan mengonfirmasi bahwa semua data sudah benar mulai tanggal 12 Juni 2023
  • Mendaftar sekolah: Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftarkan mulai tanggal 12 Juni 2023
  • Verifikasi berkas: Operator sekolah mem-verifikasi berkas siswa yang sudah diunggah dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta
  • Hasil verifikasi: Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil
  • Perangkingan: Sistem melakukan pemeringkatan berdasarkan penilaian masing-masing jalur
  • Hasil kelulusan: Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan “lulus”. Sedangkan siswa yang “tidak lulus” dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya
  • Mendaftar Ulang: Siswa yang dinyatakan “lulus” diharuskan mendaftar-ulang ke sekolah yang menyatakan lulus
Tata Cara Pendaftaran Siswa Non-Diapodik

  • Registrasi: Siswa membuat akun dari halaman registrasi PPDB Online mulai tanggal 12 Juni 2023
  • Login: Siswa melakukan login ke sistem PPDB menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yag telah dihuat sebelumnya
  • Entri data pokok: Siswa melakukan pengisian data dan melengkapi data pokok (data diri, data sekolah, data dokumen, dan data nilai)
  • Konfirmasi data: Siswa mengecek data yang telah dimasukan dan mengonfirmasi bahwa semua data sudah benar mulai tanggal 12 Juni 2023
  • Mendaftar sekolah: Siswa memilih jalur masuk dan memilih sekolah yang ingin didaftarkan mulai tanggal 12 Juni 2023
  • Verifikasi berkas: Operator sekolah mem-verifikasi berkas siswa yang sudah diunggah dan siswa memberikan berkas fisik jika diminta
  • Hasil verifikasi: Siswa menunggu proses verifikasi dan dapat melihat hasil verifikasi pada menu hasil
  • Perangkingan: Sistem melakukan pemeringkatan berdasarkan penilaian masing-masing jalur
  • Hasil kelulusan: Siswa yang masuk perangkingan dinyatakan “lulus”. Sedangkan siswa yang “tidak lulus” dapat mengikuti pendaftaran selanjutnya
  • Mendaftar Ulang: Siswa yang dinyatakan “lulus” diharuskan mendaftar-ulang ke sekolah yang menyatakan lulus

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2023

Berikut ini link pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2023:

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2023 - DIAPODIK

Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2023 - NON-DIAPODIK

Jadwal Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA/SMK

Berikut ini rincian jadwal PPDB Sumbar SMA/SMK secara rinci:

PPDB SMA

a. Tahap I (Afirmasi dan Perpindahan Orangtua)

  • Pendaftaran: 12-13 Juni 2023
  • Seleksi: 14-15 Juni 2023
  • Pengumuman: 17 Juni 2023
  • Pendaftaran ulang: 17-18 Juni 2023
b. Tahap II (Jalur Prestasi)
  • Pendaftaran: 19-20 Juni 2023
  • Seleksi: 21-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 24 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 24-25 Juni 2023
c. Tahap III (Jalur Zonasi)

  • Pendaftaran: 26-27 Juni 2023
  • Seleksi: 28-29 Juni 2023
  • Pengumuman: 1 Juli 2023
  • Pendaftaran ulang: 2 Juli 2023
PPDB SMK

a. Tahap I

  • Pendaftaran: 12-22 Juni 2023
  • Tes minat dan bakat: 12-23 Juni 2023
  • Pengumuman: 24 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 24-25 Juni 2023
b. Tahap II

  • Penfaftaran: 27 Juni-3 Juli 2023
  • Tes minat bakat: 27 Juni-4 Juli 2023
  • Pengumuman: 5 Juli 2023
  • Pendaftaran ulang: 5-6 Juli 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra