tirto.id - Link pengumuman hasil seleksi PPDB Depok 2023 SMP jalur zonasi diumumkan 12 Juli 2023 di laman resmi. Selanjutnya, jadwal lapor diri atau daftar ulang usai hasil Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama di Kota Depok akan dilaksanakan pada 13-14 Juli 2023.
Adapun jadwal lengkap PPDB SMP Depok 2023 untuk jalur Zonasi sudah dimulai dari masa pendaftaran secara online pada 10-11 Juli 2023. Adapun pengumuman hasilnya dirilis tanggal 12 Juli 2023 pukul 08:00 WIB.
Tahap berikutnya adalah lapor diri atau daftar ulang yang dilakukan secara offline. Para peserta yang dinyatakan lolos PPDB SMP 2023 Kota Depok wajib untuk melakukan daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing pada 13-14 Juli 2023 pukul 08.00-12.00 WIB.
Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Depok 2023 Jalur Zonasi
Cek hasil seleksi PPDB Depok 2023 jenjang SMP jalur zonasi diumumkan pada 12 Juli 2023 pukul 08.00 WIB. Cara mengeceknya dapat dilakukan melalui Langkah-langkah berikut:
- Buka portal PPDB Depok 2023 di laman https://depok.siap-ppdb.com/#/020001/hasil/seleksi
- Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran yang diikuti
- Pilih menu “Seleksi”
- Klik tombol “Pilih Sekolah”
- Klik nama sekolah yang dicari hasil seleksinya
- Cek status data final untuk nama peserta PPDB yang lolos.
Cara Daftar Ulang PPDB SMP Depok 2023 Jalur Zonasi
Peserta didik yang lolos dalam PPDB Depok 2023 jenjang SMP jalur zonasi wajib melakukan Lapor Diri atau daftar ulang. Lapor Diri pada PPDB Depok 2023 dilakukan secara online melalui laman https://depok.siap-ppdb.com/#/ .
Lapor diri ini hanya dapat dilakukan pada 13-14 Juli 2023 pukul 08.00-12.00 WIB. Apabila calon peserta didik tidak melakukan Lapor Diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PPDB tahap berikutnya.
Cara melakukan Lapor Diri online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka portal PPDB Depok di laman https://depok.siap-ppdb.com/#/ dan lakukan login akun.
- Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran yang diikuti.
- Pilih menu "Lapor Diri" pada jadwal yang ditentukan.
- Cetak tanda bukti lapor yang sudah dilakukan.
Setelah melakukan lapor diri, peserta akan menyerahkan persyaratan yang diatur kemudian oleh pihak sekolah.
Adapun persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus dari satuan Pendidikan asal.
- Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2023 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotokopi KK.
- Menyerahkan Akter Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
- Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermateri Rp. 10.000.
- KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
- Menyerahkan lembar pendaftaran PPDB 2023.
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Iswara N Raditya