Menuju konten utama

Lima Petugas KPK Geledah Kantor Prasjaltarkim

Seorang petugas KPK berjilbab dan memakai masker terlihat keluar dari ruangan monitor sambil menenteng satu koper hitam besar pada pukul 16.00 WIB.

Lima Petugas KPK Geledah Kantor Prasjaltarkim
Kadis Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat Suprapto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedungKPK, Jakarta, Kamis (30/6) dini hari. Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sehari setelah penangkapan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat, lima petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor tersebut di Padang, Kamis.

Lima petugas memakai rompi bertuliskan KPK itu tiba di Kantor Prasjaltarkim pada pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan monitoring, kata salah seorang petugas keamanan setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurut dia di ruangan monitor tersebut merupakan pusat pengawasan terhadap seluruh ruangan kerja karena di dalamnya merupakan pusat pemantauan CCTV.

"Seluruh ruangan kerja disini dilengkapi CCTV dan pusatnya kendalinya ada di ruangan monitor," tambah dia.

Pada pukul 16.00 WIB salah seorang petugas KPK berjilbab dan memakai masker terlihat keluar dari ruangan monitor sambil menenteng satu koper hitam besar.

Kemudian lima petugas tersebut melanjutkan penggeledahan ke ruangan kerja Kepala Dinas Prasjaltarkim, Suprapto.

Lima petugas KPK tersebut dalam penggeledahan didampingi enam aparat kepolisian bersenjata laras panjang dari Polda Sumbar.

Sementara Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan pihaknya telah menunjuk Kabid Penataan Bangunan Disprasjaltarkim Sumbar, Ridha S Putra sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Prasjaltarkim menggantikan Suprapto.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar di Sumbar agar dibiayai lewat APBN-P.

Lima orang itu masing-masing, anggota Komisi III dan Banggar DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf I Putu, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto, dan pengusaha konstruksi di Sumbar, Yogan Askan.

KPK menetapkan I Putu Sudiartana dan Noviyanti sebagai penerima suap, sedangkan Suprapto dan Yogan Askan sebagai penyuap.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang 40 ribu dollar Singapura dari tangan I putu Sudiartana. Selain itu juga menemukan bukti transfer uang senilai Rp500 Juta.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini