Menuju konten utama
Flash News

Lily Wahid, Adik Gus Dur Meninggal Dunia Pada Usia 74 Tahun

Lily Wahid meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022 pada usia 74 tahun.

Lily Wahid, Adik Gus Dur Meninggal Dunia Pada Usia 74 Tahun
Lily Chadidjah Wahid. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

tirto.id - Adik kandung Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahmad Wahid (Gusdur), Lily Chodidjah Wahid atau Lily Wahid wafat pada usia 74 tahun. Ia meninggal dunia di ICU dewasa di RSCM Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022. Kabar duka ini dibenarkan oleh Humas RSCM, Yuwanda Nova.

“Benar. Pasien yang meninggal a/n Ny. Lily Chodidjah Wahid, usia 74 tahun, meninggal di ICU Dewasa pukul. 16.31 WIB,” kata Nova saat dikonfirmasi Tirto pada Senin (9/5/2022) sore.

Mengutip rilis yang diperoleh Tirto dari keluarga besar Hj. Lily Chodijah Wahid dan keluarga besar A Wahid Hasyim, jenazah akan disemayamkan di Kota Wisata Cibubur, Bogor. Almarhumah akan dimakamkan di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada Selasa, 10 Mei 2022.

“Insyaallah jenazah akan dimakamkan di Pesantren Tebuireng Jombang besok, berangkat dari rumah duka besok Selasa, 10 Mei 2022 pukul 05:00,” demikian tulis rilis tersebut.

“Mohon dimaafkan kesalahan beliau semasa hidupnya,” sambung rilis itu.

Profil Singkat Lily Wahid

Lily Wahid lahir di Jombang pada 4 Maret 1948. Semasa hidupnya ia aktif di politik dan pernah menjadi Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meski akhirnya ia dipecat oleh Muhaimin Iskandar karena sering berbeda sikap.

Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II. Saat itu, Lily pernah bertugas di Komisi I yang bermitra dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, dan TNI.

Namun, Lily Wahid diberhentikan sebagai anggota DPR RI setelah Fraksi PKB mengusulkan pergantian antar waktu (PAW). Pemberhentian adik kandung Gus Dur ini berdasarkan Keputusan Presiden No 21/P tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013 yang disampaikan kepada Sekretariat DPR RI.

Atas dasar itu, Kesekjenan DPR RI telah mengeluarkan surat no 02/03160/SETJEN DPR RI/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 untuk pelantikan pengganti Lili Wahid.

Lily Wahid diberhentikan sebagai anggota DPR karena sering berbeda pendapat dengan PKB, parpol besutan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Lily Wahid diberhentikan secara tidak adil karena terlalu kritis menentang kenaikan BBM dan mendukung Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Setelah dipecat dari PKB, Lily Wahid pindah ke Partai Hanura.

Baca juga artikel terkait LILY WAHID atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz