tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli, mengeluarkan usulan yang kontroversial dalam rapat kerja bersama antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020) kemarin di Gedung DPR RI, Senayan.
Awalnya ia mengkritik kinerja Kementerian Perdagangan yang kurang berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian yang memasarkan hasil pertanian hanya secara parsial satu sektor saja.
"Saya harap Kemendag perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementan agar hasil-hasil pertanian dapat dipasarkan. Jangan bergerak parsial di satu sektor saja, karena negara kita merupakan negara agraris," kata Rafli.
Sebagai legislator dari Aceh, Rafli pun mengambil contoh dengan mengusulkan tanaman ganja menjadi komoditas ekspor ke luar negeri karena dianggap memiliki manfaat yang banyak. Bahkan, ia menilai bahwa informasi yang selama ini berbedar mengenai bahaya ganja adalah sebuah "konspirasi global."
"Mengenai ganja, ganja di Aceh ini tumbuh subur, dan manfaatnya sudah terbukti banyak, salah satunya di farmasi. Jadi, saya kira kita jangan terlalu kaku memandang ganja. Bahaya ganja ini adalah konspirasi global. Kita bisa memanfaatkan kesuburan ganja di Aceh untuk kita ekspor ke luar negeri," katanya.
Menurutnya, banyak program Kementerian Perdagangan di Aceh yang tak berjalan dan malah salah sasaran.
"Program-program Kemendag yang ada di Aceh, terutama yg berkaitan dengan pasar tolong dikoordinasikan dengan Komisi VI. Karena sudah banyak yang tidak berfungsi dan salah sasaran," ucap Rafli.
Pernyataan Rafli ini pun mendapatkan kritikan. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) salah satunya. Awiek menyatakan dengan tegas bahwa Fraksi PPP menentang wacana tersebut. Menurut Awiek upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama, khususnya Islam dalam aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Awiek lewat pers rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Jumat (31/1/2020).
Awiek mengatakan ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum, legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, lanjut Awiek, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah di ratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ungkap Awiek.
Namun, Awiek mengaku menghargai sikap yang disampaikan Rafli tersebut sebagai hak politik dan hak konstitusional sebagai wakil rakyat yang menyampaikan pendapatnya dalam rapat resmi.
"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," pungkas Awiek.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto