Menuju konten utama

Legislator: Pemilihan Komisioner Komnas HAM Tak Ada Masalah

Misbakhun menilai tidak ada kesalahan apabila seorang calon komisioner Komnas HAM memiliki afiliasi dengan partai politik, organisasi masyarakat, ataupun korporasi tertentu.

Legislator: Pemilihan Komisioner Komnas HAM Tak Ada Masalah
Anggota Komisi III DPR RI, Mukhamad Misbakhun. [Foto/Antaranews]

tirto.id - Koalisi Selamatkan Komnas HAM melaporkan, dari 60 calon komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, setidaknya ada 22 nama yang diduga terafiliasi dengan korporasi, partai politik (parpol), maupun organisasi masyarakat tertentu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai para calon komisioner Komnas HAM yang dikabarkan memiliki afiliasi dengan partai politik tetap boleh melanjutkan proses pemilihan asalkan memang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu. Ia mengatakan pemilihan calon komisioner Komnas HAM akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Misbakhun bahkan menilai tidak ada kesalahan apabila seorang calon komisioner Komnas HAM memiliki afiliasi dengan partai politik, organisasi masyarakat, ataupun juga korporasi tertentu.

“Apakah orang berafiliasi itu secara politik menjadi salah. Sepanjang mereka tidak menjadi anggota partai politik kan tidak masalah, tidak menjadi pengurus. Orang mempunyai hak politik kan tidak masalah, dan pandangan politiknya berafiliasi kan tidak salah,” kata Misbakhun di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Jika tata hukum yang mengatur pemilihan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap calon yang hanya mempunyai hubungan dengan parpol, ormas, ataupun korporasi, maka Misbakhun menganggap segalanya hanya serba normatif. Ia menganggap bahwa cara yang dilakukan untuk mengetahui seseorang berafiliasi dengan parpol, ormas, dan korporasi perlu pertimbangan khusus.

“Jangan rekam jejak dan sebagainya dong. Kan anggota parpol itu keanggotaannya bebas. Kalau dia ada bukti, ada kartu anggota partai, pernah jadi pengurus dan sebagainya, itu (baru bisa dibuktikan), karena syaratnya kan mereka tidak boleh menjadi anggota partai. Titik,” tegas Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengimbau agar tidak menilai proses pemilihan calon komisioner Komnas HAM secara terburu-buru. Menurutnya, banyak orang di zaman sekarang ini yang gampang dituduh memiliki hubungan dengan kelompok radikal dan semacamnya. Yang paling penting, menurut Fadli Zon, adalah bagaimana proses pemilihan berlangsung dan seleksi yang dilakukan oleh pansel.

“Nanti kita bisa lihat apa yang dimaksud kedekatan itu, pada dasarnya yang menjadi komisioner harus bekerja secara pro tidak membawa aspirasi indie, kelompok, golongan, kecuali aspirasi itu untuk menegakkan HAM,” ungkap Fadli ketika ditemui di depan gedung Nusantara III.

Sedangkan Totok Yuliyanto dari PBHI (Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) menegaskan bahwa pada dasarnya pelarangan untuk menjadi komisioner Komnas HAM adalah bagi mereka yang memang pernah menjadi pengurus parpol.

Namun, untuk lebih mendetail, pihaknya akan membuat turunan dan mencoba melihat calon mana saja yang memiliki afiliasi dengan parpol, ormas, dan juga korporasi atau industri. Terkait hal ini, Totok mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pansel dan juga DPR.

“Saya berharap itu menjadi pertimbangan dari pansel,” pungkasnya ketika dihubungi Tirto sebelum rapat dengan pansel Komnas HAM pagi tadi.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto