Menuju konten utama

LBH Tuntut PROPAM Tindak Tegas Polisi Yogyakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuntut tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa Papua ditindak tegas oleh DIVISI Profesi dan Pengamanan (PROPAM) RI, karena tindakan polisi tersebut dapat meresahkan warga Yogyakarta dan memperburuk citra polisi.

LBH Tuntut PROPAM Tindak Tegas Polisi Yogyakarta
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Papua Bersatu (GRBB) melakukan aksi di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (16/6). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM serta mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka ruang demokrasi dengan memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuntut tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa Papua ditindak tegas oleh DIVISI Profesi dan Pengamanan (PROPAM) RI. Jika tidak, disinyalir dapat semakin meresahkan kenyamanan warga Yogyakarta dan akan semakin memperburuk citra polisi.

LBH Yogyakarta melalui siaran persnya, Jumat (15/7/2016) meminta bantuan seluruh warga Yogyakarta untuk bersatu membantu menyelamatkan perjuangan konstitusional dari aparat kepolisian yang bertindak tidak profesional.

Demi mewujudkan ruang demokrasi yang nyaman tanpa diskriminasi diwilayah Yogyakarta, LBH Yogyakarta mengajak masyarakat agar dengan tegas mempertanyakan "dana penggerahan pasukan" yang giat dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mahasiswa papua menggunakan implementasi Protap No 1/X/2010 tentang penangganan anarkis dan Perkap No 8/2010 tentang tata cara penanggulanggan huru hara, pada saat tidak anarkis dan tidak huru hara dalam perjuangan hak konstitusional yang dilakukan oleh mahasiswa papua dan masyarakat sipil di Yogyakarta.

Menurut Emanuel Gobay, aktivis LBH Yogyakarta diskriminasi, rasisme adalah Penyakit dalam kebinekaan.

“Jangan biarkan polisi yang tidak profesional gunakan alat negara dengan pendekatan ilegal untuk menciptakan diskriminasi di Yogyakarta,” kata Emanuel.

⁠Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kepolisian wilayah Yogyakarta telah melakukan tindakan pelanggaran konsitusi terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Tindakan pelanggaran tersebut antarala lain melakukan pengepungan asrama Papua oleh polisi pada bulan April 2016, melakukan tindakan represif pada saat aksi mimbar bebas di depan asrama tanggal 2 Mei 2016 dan 30 Mei 2016, melakukan pengepungan asrama oleh polisi pada tanggal 14 Juni 2016 dan melakukan tindakan represif sebelum dan saat aksi 16 Juni 2016, kembali melakukan pengepungan asrama Papua oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2016, tanggal 13 Juli 2016, dan yang terakhir adalah membungkam ruang demokrasi pada tanggal 14 Juli 2016.

Pembungkaman ruang demokrasi tersebut dilakukan oleh aparat Polri lengkap menggunakan senjata dan mobil water canon yang dihadapkan tepat di depan pagar asrama.

Sementara itu, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB ) melaksanakan aksi solidaritas dengan cara damai pada Jumat, (15/7/2016) dari Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I (Jl. Kusumanegara) sampai dengan Titik Nol Km.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh