tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan surat somasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (15/7/2021). Mereka menuntut jaksa segera mengeksekusi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar karena telah terbukti merambah hutan lindung untuk kepentingan pribadi.
"Surat somasi ini dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait gagalnya eksekusi yang dilakukan terhadap Bupati Pesisir Selatan tanggal 8 Juli 2021 yang lalu," kata Zentoni lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/7/2021).
Dalam somasinya, LBH memberikan tenggat 7 hari kepada Kejaksaan Negeri untuk menyeret Rusma Yul Anwar ke dalam penjara. Jika tidak, maka LBH akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta melakukan upaya hukum lainnya.
Dalam upaya menyampaikan surat somasi itu, Zentoni dkk sempat dihadang oleh massa pendukung Rusma Yul Anwar. Rencananya somasi akan dilayangkan pukul 10.00 WIB, tetapi terpaksa tertunda hingga pukul 16.30 WIB karena menunggu massa meninggalkan lokasi.
Bahkan, setelah itu Zentoni dkk harus diungsikan ke Kota Padang.
"Ketika akan keluar kantor Kejari kami dihadang oleh puluhan massa pendukung Bupati atas bantuan Kapolres Pesisir Selatan kami diungsikan pakai mobil polisi ke kota Padang," kata Zentoni.
Kasus ini bermula kala Rusma yang saat itu belum menjadi Bupati membeli tanah seluas 3 hektare di Kanagarian Mandeh, Kecamatan XI Koto Tarusan, Pesisir Selatan seharga Rp250 juta pada 2016. Tanah yang dibeli dari seseorang bernama Apri itu semula adalah hutan.
Selanjutnya, Rusma memerintahkan untuk membangun pondok dan WC di area tersebut. Dari fakta persidangan diketahui, di area itu telah ada dua bangunan masing-masing seluas 21x15 meter dan 16x14 meter, selain itu sudah ada dua bidang tanah yang sudah dimatangkan, tetapi belum dibangun masing-masing seluas 40x16 meter dan 54x24,5 meter.
Belakangan diketahui tanah itu adalah hutan lindung, dan direncanakan akan menjadi kawasan strategis provinsi, dan Rusma tidak pernah mengurus izin pembangunan di area tersebut.
Bahkan, setelah Bupati Pesisir Selatan dan jajarannya mendatangi lokasi tersebut dan memasang plang larangan melanjutkan kegiatan, Rusma tetap melanjutkan pekerjaannya.
Hakim menyatakan Rusma telah melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas perbuatannya itu, Rusma dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Rusma berusaha membela diri dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 24 Februari hakim agung menolak kasasi Rusma dan menguatkan putusan hakim sebelumnya. Dengan demikian putusannya kini telah berkekuatan hukum tetap.
==========
ADENDUM: Berita ini diralat pada 18 Juli 2021 pukul 17.00 WIB terkait kekeliruan penyebutan identitas lengkap LBH Sumbar. Semula judul berita "LBH Padang Somasi Jaksa, Tuntut Eksekusi Bupati Pesisir Selatan".
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz