Menuju konten utama

LBH Makassar Minta Komnas HAM Bantu Setop Kriminalisasi Aktivis

LBH Makassar meminta Komnas HAM untuk proaktif mendorong pihak kepolisian guna menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii.

LBH Makassar Minta Komnas HAM Bantu Setop Kriminalisasi Aktivis
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id -

Advokat Publik LBH Makassar Edy Kurniawan meminta Komnas HAM untuk proaktif mendorong pihak kepolisian guna menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii. Hal ini selang ditangkapnya Jasmin, seorang warga Wawonii yang gencar menolak tambang pada 24 November 2019.
"Komnas HAM segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera," ujarnya kepada tirto, Senin (25/11/2019).
Ia mengabarkan sebelumnya Jasmin ditangkap kepolisian saat sedang berada di rumah kakaknya di Kendari. Ia ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA pada 24 November 2019.
"Jasmin, yang sejak awal getol menolak tambang, adalah satu dari 27 warga Wawonii yang telah dilaporkan ke Polisi oleh pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Jasmin sendiri dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu, bersama dengan 20 warga Wawonii lainnya, dengan tuduhan merampas kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Menurutnya perusahaan tersebut sudah tiga kali menerobos lahan masyarakat sehingga membuat geram. Terkahir kali penerobosan terjadi pada 22 Agustus tengah malam lalu.
Ia mendaku sudah melaporkan ihwal penerobosan lahan inibke pihak kepolisian. Namun belum mendapatkan respons.
"Sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi," ujarnya.
Lebih lanjut ia meminta agar Komnas HAM bisa segera membantu proses pengeluaran Jasmin dari tahanan. Lantaran ia tidak Terima bahwa Jasmin dilaporkan oleh perusahaan yang belum berizin.
"Komnas HAM segera mengeluarkan Jasmin dari tahanan karena Polda sultra melakukan penahan warga dan petani yg didasarkan oleh laporan perusahaan yg ilegal karena perusahaan tersebut tidak lengkap dokumen perizinannya," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana