Menuju konten utama

Larangan Imigrasi Ditangguhkan Hakim, Trump Protes

Presiden AS Donald Trump melancarkan protes segera setelah keputusan larangan imigrasinya ditangguhkan hakim. Ia menyebut keputusan hakim konyol.

Larangan Imigrasi Ditangguhkan Hakim, Trump Protes
Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump membantah Jim Acosta dari CNN dalam konferensi pers di lobi Trump Tower di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/REUTERS/Lucas Jackson.

tirto.id - Presiden AS Donald Trump mengkritik hakim federal yang membatalkan perintah eksekutif terkait pelarangan sementara perjalanan dan imigrasi dari tujuh negara mayoritas Muslim.

Sebagaimana diketahui, penandatanganan perintah lebih dari seminggu yang lalu itu mengakibatkan keresahan ratusan wisatawan dan imigran pemegang visa sehingga membuat beberapa wisatawan ditahan di bandara seluruh Amerika Serikat. Kebijakan ini juga memicu protes besar-besaran dan beberapa tuntutan hukum terhadap pemerintahan Trump.

Menyusul kekalahan besar pertamanya sebagai presiden, Trump tidak mengambil langkah dari berita penahanan perintah eksekutifnya dengan baik. Ia dengan keliru menekankan bahwa setiap serangan yang terjadi di AS masa depan merupakan dampak dari tindakan pengadilan.

"Hanya tidak percaya hakim akan menempatkan negara kita dalam bahaya seperti itu," tulis Trump dalam akun Twitter-nya sebagaimana dikutip dari Independent, Senin (6/2/2017). "Jika sesuatu terjadi, salahkan dia dan sistem pengadilan. Orang-orang berdatangan. Buruk!"

“Ketika negara tidak bisa lagi mengatakan siapa yang bisa, dan siapa yang tidak bisa, masuk dan keluar, khususnya karena alasan keselamatan dan keamanan - adalah masalah besar!” lanjut Trump, yang ditulis kurang dari 12 jam setelah putusan itu dikeluarkan di Seattle.

Trump juga menambahkan bahwa pengadilan sedang membuat pekerjaan Departemen Keamanan Dalam Negeri menjadi sangat sulit.

Serangan Twitter Trump ini menyusul adanya penangguhan dari Hakim James Robart untuk perintah eksekutif. Keputusan hakim ini membuat pemerintahan baru terjun ke dalam krisis dan menantang otoritas Presiden yang tidak kebal terhadap lembaga yudikatif

Namun, selama akhir pekan kemarin pemerintahan Trump berkeras mengajukan banding atas keputusan pengadilan pengadilan yang bertentangan itu.

Jaksa Agung Noel Francisco berpendapat bahwa sebagian besar kewenangan presiden kebal dari kontrol yudisial, khususnya mengenai imigrasi ke AS. Namun, pengadilan banding di San Francisco tidak setuju dengan penilaian itu dan menolak permintaan Departemen Kehakiman untuk menetapkan keputusan Robart ini.

Robart menambahkan, bukan pekerjaan pengadilan untuk membuat kebijakan atau menilai kebijaksanaan dari setiap kebijakan tertentu yang dipromosikan oleh dua lembaga yudikatif lainnya. Namun, pengadilan harus memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah sejalan dengan hukum negara.

Trump pun dengan cepat mengutuk keputusan hakim lewat Twitter. "Pendapat hakim ini konyol dan akan dibalikkan!" ucapnya.

Perintah eksekutif Presiden Trump berupaya melarang semua perjalanan dari Irak, Iran, Yaman, Suriah, Libya, Sudan, dan Somalia selama 90 hari. Trump juga melarang masuk pengungsi dari enam negara-negara selama 120 hari dan menghentikan penerimaan pengungsi Suriah selama waktu yang tak terbatas.

Hal ini juga mengakibatkan pencabutan setidaknya 60.000 visa, menurut Departemen Luar Negeri. Sementara itu, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa sebanyak 100.000 telah dicabut.

Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson merayakan putusan hakim pada Jumat (3/2/2017) waktu setempat. "Konstitusi menang hari ini," katanya kepada wartawan. "Tidak ada yang berada di atas hukum, bahkan Presiden," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari