Menuju konten utama

Larangan Angkutan Truk Beroperasi saat Natal & Tahun Baru 2023

Berikut adalah informasi seputar larangan angkutan truk yang beroperasi saat Natal dan Tahun Baru 2023. Simak terus artikel ini.

Larangan Angkutan Truk Beroperasi saat Natal & Tahun Baru 2023
Beberapa pengendara truk barang keluar dari mobilnya ketika terjadi kemacetan yang menuju kawasan MM 2100 di Tol Jakarta- Cikampek, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

tirto.id - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, angkutan truk dilarang beroperasi. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi kemacetan.

Larangan beroperasinya angkutan truk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR.

Dilansir Antara News, SKB tersebut sebagai respons adanya libur panjang Nataru 2023. Sehingga dengan adanya aturan tersebut, akan nada pembatasan angkutan barang di ruas tol saat libur natal.

“Kami akan membatasi mobilitas angkutan umum di ruas tol maupun di luar tol,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Senada dengan Sugiatno, menurut Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu R.A Denni menghimbau kepada perusahaan untuk menghentikan operasional truk dan kendaraan besar lainnya selama Nataru.

"Guna mencegah kemacetan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru," tuturnya

Dia menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Nala 2023. Pemprov saat ini, kata dia, sudah menyurati perusahaan besar di Bengkulu untuk tidak beroperasi sementara waktu.

“Gubernur sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu, 23 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk tidak beroperasi (kendaraan besar mereka) sehingga lalu lintas lancar selama Natal dan Tahun baru," kata R.A Denni.

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2023

Kementerian Perhubungan telah merilis jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang menjelang Nataru. Adapun jadwal dan lokasinya sebagai berikut:

  • Menjelang Natal 2023

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

  • Pasca-Natal

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

  • Menjelang Tahun Baru

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

  • Pasca-Tahun Baru

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:

  • Menjelang Natal

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

  • Pasca-Natal

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

  • Menjelang Tahun Baru

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

  • Pasca-Tahun Baru

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait NATARU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dhita Koesno