tirto.id - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, angkutan truk dilarang beroperasi. Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi kemacetan.
Larangan beroperasinya angkutan truk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR.
Dilansir Antara News, SKB tersebut sebagai respons adanya libur panjang Nataru 2023. Sehingga dengan adanya aturan tersebut, akan nada pembatasan angkutan barang di ruas tol saat libur natal.
“Kami akan membatasi mobilitas angkutan umum di ruas tol maupun di luar tol,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Senada dengan Sugiatno, menurut Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu R.A Denni menghimbau kepada perusahaan untuk menghentikan operasional truk dan kendaraan besar lainnya selama Nataru.
"Guna mencegah kemacetan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru," tuturnya
Dia menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Nala 2023. Pemprov saat ini, kata dia, sudah menyurati perusahaan besar di Bengkulu untuk tidak beroperasi sementara waktu.
“Gubernur sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu, 23 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024 untuk tidak beroperasi (kendaraan besar mereka) sehingga lalu lintas lancar selama Natal dan Tahun baru," kata R.A Denni.
Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2023
Kementerian Perhubungan telah merilis jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang menjelang Nataru. Adapun jadwal dan lokasinya sebagai berikut:
Menjelang Natal 2023
Pasca-Natal
Menjelang Tahun Baru
Pasca-Tahun Baru
Sedangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
Menjelang Natal
Pasca-Natal
Menjelang Tahun Baru
Pasca-Tahun Baru
Penulis: Sulthoni
Editor: Dhita Koesno