tirto.id - Terkait laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pidato politiknya yang menggunakan kata ‘pribumi’ masih belum diketahui unsur pidananya. Bila memang ada unsur pidana seperti yang dituduhkan, maka tentunya kasus tersebut akan diusut lebih lanjut dengan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Ia menuturkan bahwa kalau laporan tersebut ada di beberapa tempat, nantinya tentu akan disatukan dan ditelisik apakah laporannya serupa atau tidak.
“Ada beberapa laporan yang diterima Bareskrim. Mekanismenya setelah laporan diterima, maka dikaji. Setelah dikaji, kalau itu memenuhi unsur maka disampaikan ke direktorat yang menangani. Saat ini masih dikaji,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa nantinya akan ada saksi-saksi yang diperiksa dari pihak pelapor, kemudian keterangan dari para ahli, dan juga saksi lain yang ada di tempat kejadian yang melihat, mendengar, dan merasakan sendiri, yakni di Balai Kota hari Senin (16/10/2017) lalu.
Anies Baswedan telah dilaporkan oleh dua pihak, yakni oleh Inisiator Gerakan Pancasila yang laporannya digabung oleh Gerakan Banteng Indonesia. Pelapor atas nama Jack Boyd Lapian terkait dengan pilihan kata ‘pribumi' yang dipakai dalam pidato politik Anies seusai dilantik. Perkataan Anies tersebut dianggap telah memecah belah Pancasila.
Penghentian penggunaan kata ‘pribumi’ selaiknya sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, hal ini juga sudah dituliskan dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.
Selain itu, Anies juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Federasi Indonesia Bersatu atas tuduhan diskriminatif terhadap ras dan etnis.
Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa melaporkan Anies di Bareskrim Mabes Polri berdasar pelanggaran Pasal 4 huruf (b) ke 1 dan 2, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan yang dibuat Tirtayasa ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/1082/X/2017 Bareskrim pada Kamis (19/10/2017).
Sedangkan laporan Boyd diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana yang sama dengan Tirtayasa, yakni tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (b) ke-1 dan 2 dan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri