Menuju konten utama

Lakukan Merger, OJK Cabut Izin Usaha PT AXA Life Indonesia

PT AXA Life Indonesia dicabut izin operasi oleh OJK karena melakukan merger dengan PT AXA Financial Indonesia.

Lakukan Merger, OJK Cabut Izin Usaha PT AXA Life Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Adapun pencabutan tersebut dikarenakan PT AXA Life Indonesia melaksanakan peleburan (merger) dengan PT AXA Financial Indonesia sejak 1 November 2017.

“Melalui surat 329/AXA-FIDIR/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017, PT AXA Financial Indonesia menyampaikan informasi telah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penggabungan PT AXA Life Indonesia ke dalam PT AXA Financial Indonesia,” demikian tertulis dalam surat yang dikeluarkan OJK per 19 Januari 2018 tersebut.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tersebut, OJK mengklaim telah melakukan pemeriksaan langsung atas penggabungan yang dilakukan.

OJK pun menilai pengalihan portofolio pertanggungan PT AXA Life Indonesia kepada PT AXA Financial Indonesia sudah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Lebih lanjut, pencabutan izin ini dalam rangka pemenuhan Single Presence Policy sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, UU juga didukung oleh Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 yang menyebutkan konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum.

Dengan dicabutnya izin usaha, maka PT AXA Life Indonesia tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. OJK menyebutkan PT AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan pun bakal bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari aksi korporasi tersebut.

“Keputusan Dewan Komisioner OJK ini berlaku sejak tanggal 1 November 2017,” seperti itulah bunyi surat yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi dan ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar.

Rencana merger tersebut memang telah diumumkan oleh PT AXA Life Indonesia sejak Agustus 2017 lalu. Penggabungan dilakukan guna memperkuat bisnis AXA di Indonesia serta memperluas jalur distribusi usaha mereka.

Dalam keterangan resminya, PT AXA Financial Indonesia menyatakan pencabutan izin usaha sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan antara PT AXA Life Indonesia dengan PT AXA Financial Indonesia.

“PT AXA Life Indonesia akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang polis akan beralih kepada PT AXA Financial Indonesia,” jelas PT AXA Financial Indonesia dalam keterangan resminya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri