Menuju konten utama

Lakukan Kampanye di Sekolah, Caleg PSI Ditetapkan Tersangka

Caleg PSI berinisial RMP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Lakukan Kampanye di Sekolah, Caleg PSI Ditetapkan Tersangka
Logo Partai SOLIDARITAS INDONESIA (PSI).

tirto.id - Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial RMP, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan, karena RMP diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, pada Jumat (22/2/2019) mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.

"Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya," tegasnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PSI, Endang Tirtana mengaku tak terima dengan keputusan Bawaslu Tanjungpinang.

Menurut Endang, hal yang dilakukan oleh RMP bukanlah kampanye. Ia menjelaskan soal dugaan kampanye tersebut.

Saat itu, setelah kelas selesai, mahasiswa meminta kartu nama RMP. Oleh mahasiswa lain, tindakan RMP yang memberikan kartu nama dianggap sebagai pelanggaran.

Bawaslu Tanjungpinang pun beranggapan demikian. Endang menyatakan PSI akan memberikan bantuan sepenuhnya kepada RMP yang dalam waktu dekat mungkin mengikuti persidangan.

"Pasti kami akan melakukan advokasi dan meminta kepada saksi-saksi ahli untuk menjelaskan mana yang dijadikan dasar PKPU atau SE," ucap Endang kepada Tirto, Jumat (22/2/2019).

Menurut Endang, berdasarkan aturan PKPU, tindakan RMP tidak masuk dalam kategori kampanye. Sedangkan Bawaslu malah berpatokan pada surat edaran mereka. Hal ini, menurut Endang, "sesuatu yang sumir."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo