tirto.id - Tiga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengundurkan diri dan satu lainnya dinonaktifkan. Hal ini lantaran keempat anggota itu bertentangan dengan prinsip PSI soal poligami.
Menurut Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, tindakan ini wajar karena siapa pun yang bertentangan ideologi dan nilai yang dibawa PSI boleh mengundurkan diri.
“Tentu saja. Ini sikap masing-masing. Boleh tidak setuju, tapi semua bebas saya kira,” kata Toni kepada Tirto, Jumat (21/12/2018).
Satu yang dinonaktifkan adalah caleg DPR RI dapil Jawa Timur XI Husin Shahab. Sementara yang undur diri adalah caleg DPRD II Bone Nadir Amir, caleg DPRD Sulsel III, dan Ketua DPD PSI kota Cirebon Yuki Eka Bastian.
“Alasannya, yang bersangkutan tidak setuju dengan sikap DPP PSI soal poligami,” kata Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna melalui keterangan tertulisnya.
Penolakan PSI terhadap poligami ini sempat dikritik Wakil Ketua MPR HIdayat Nur Wahid. Dia menilai PSI membuat pernyataan kontroversial.
"Dalam konteks kebebasan berekspresi emang orang bebas, harusnya kita paham kalo demokrasi kita bukan liberal. Demokrasi Indonesia berbasiskan kepada hukum, tidak ada larangan untuk berpoligami," ujarnya kepada Tirto saat di Hotel Aston TB Simatupang, Jakarta, Minggu, (16/12/2018).
Hidayat Nur Wahid juga menegaskan jika ia dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melarang untuk berpoligami. Namun, ia juga tidak menyuruh kadernya untuk berpoligami.
"Bahkan, Presiden Bung Karno berpoligami, Wakil Presiden Megawati, Hamzah Haz berpoligami. Tidak masalah," terangnya.
PSI berjanji akan memperjuangkan larangan poligami untuk pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif hingga aparatur sipil negara (ASN).
"PSI tidak akan pernah mendukung poligami,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie di Surabaya, Selasa (11/12/2018) malam, seperti dikutip Antara.
“Tak akan ada kader [PSI], pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami," kata Grace menegaskan.
Untuk merealisasikan larangan itu, Grace menegaskan, PSI akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengizinkan poligami.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra