tirto.id - Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuka mengatakan, sopir Trans Jogja, Arif Himawan Suryadi (23) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan pemotor tewas.
Kecelakaan terjadi Jumat, 27 November 2019, di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, DIY. Pengendara sepeda motor, AP (18), pelajar asal Wonogiri tewas dilokasi setelah Trans Jogja milik PT Anindya Mitra Internasional (AMI) AB-7837-AK menerobos lampu merah dan menabrak korban.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Saat ini masuk tahap penyidikan. Sopir ditetapkan dari tersangka, karena unsur terpenuhi,” kata dia, ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Selasa (3/12/2019).
Ia menyebut, sopir dengan sadar menerobos lampu merah yang telah menyala karena bus terlanjur dalam kondisi cepat. Saat itu, kondisi sopir sehat.
“Sopir bilang nanggung saat di lampu merah. Ia tahu lampu merah itu artinya harus berhenti, tapi dia tak mengurangi kecepatan dan atau berhenti,” kata dia.
Usai kecelakaan, kata Mega, sopir melaporkan sendiri kasus ini ke Polsek Depok Timur, karena ini kantor polisi terdekat.
Kepala Sekretariat PT AMI, Rina Yuwana menghormati keputusan polisi ini, karena sopir melanggar aturan lalu lintas. Namun, ia mengklaim sopir Trans Jogja telah dilatih setiap bulan terkait pengetahuan lalu lintas dengan tema bervariasi.
“Kita sudah sampaikan ke sopir agar menaati aturan lalu lintas saat mengemudi. Pengemudi memang harus disiplin. Jadi bila melanggar sudah ada sanksi,” ujar Rina usai diperiksa Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Dalam pemeriksaan ini, kata Rina, komisioner Ombudsman memberikan masukan agar Trans Jogja lebih baik lagi. Terutama terkait pembinaan sopir agar kejadian serupa tak berulang.
Selama Trans Jogja beroperasi sejak 2008 telah ada tiga kecelakaan maut lainnya yang mengakibatkan pemotor lainnya tewas.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi