Menuju konten utama

Bus Trans Jogja Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas

Seorang pelajar berinisial AP (18) tewas ditabrak Bus Trans Jogja yang mulanya melanggar lalu lintas menerobos lampu merah di Jalan Padjadjaran Ring Road Utara, di UPN Veteran Yogyakarta.

Bus Trans Jogja Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pelajar Hingga Tewas
Sebuah bus Trans Jogja melintas di kawasan Jalan Layang Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (5/12). FOTO ANTARA/Noveradika.

tirto.id -

Seorang pelajar berinisial AP (18) tewas ditabrak Bus Trans Jogja yang mulanya melanggar lalu lintas menerobos lampu apill atau lampu merah di Jalan Padjadjaran Ring Road Utara, tepatnya di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Kabupaten Sleman.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Bus Trans Jogja dengan nomor polisi AB 7837 AK yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi (32) melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.

"Sesaat mendekat TKP/ simpang empat UPN lampu traffic menyala kuning terus menyala merah namun bus tetap melaju," kata Mega saat dikonfirmasi Kamis (28/11/2019).

Kemudian dari arah utara, melaju sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi AB 5839 MA yang dikemudikan AP melaju ke arah selatan dikarenakan lampu apill sudah menyala hijau.

"Dikarenakan jarak kedua kendaraan sudah dekat maka terjadi benturan, terjadilah laka lantas," ujar Mega.

Akibat benturan keras tersebut AP mengalami luka berat di bagian kepala, ia sempat di larikan ke Jogja Internasional Hospital (JIH) yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, nyawanya tak tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan saat ini pengemudi Trans Jogja saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Yang pasti mungkin ada miss nanti kita lihat siapa yang salah. Kita belum bisa menentukan [tersangka] tapi yang pasti sudah kita amankan supirnya. Sementara ini saksi," kata Rizki.

Menurutnya jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran maka statusnya akan dijadikan tersangka. Terlebih, kata dia, kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Supir diperiksa kalau hari ini masuk unsur kita tahan karena menyebabkan meninggal dunia," katanya.

Rizki mengatakan pengemudi bus sempat hendak lari karena takut setelah peristiwa itu. Nantinya jika terbukti bersalah, pengemudi bisa dijerat dua pasal yakni pasal 359 dan 360 KUHP.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri