tirto.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkolhukam) Mahfud MD bertandang ke Kejaksaan Agung pada Rabu (20/11/2019). Ia bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda.
Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan akan memastikan kebijakan Presiden Joko Widodo kepada jajaran kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk koordinasi dan memastikan garis-garis kebijakan yang disampaikan oleh presiden (diterima) kepada kami berdua dan seluruh anggota kabinet," ucap Mahfud.
Ia berpendapat dalam waktu hampir satu bulan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan pembaruan untuk bersinergi dengan Kemenko Polhukam guna penegakan hukum seperti tujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya menjadi tahu secara teknologi, Kejaksaan Agung sudah sangat siap dan kerja terukur, sehingga tidak semua tudingan itu benar. Karena faktanya itu bisa diukur melalui IT," sambung Mahfud.
Ia menilai ST Burhanuddin sudah membuat kebijakan-kebijakan linier dengan tujuan presiden.
Ini pertama kalinya Menkopolhukam Mahfud MD berkunjung ke Kejaksaan Agung. Mahfud juga merencanakan kunjungan ke kementerian lainnya.
"Saya pikir, [kami] bersama membantu presiden, sehingga saya tidak harus memanggil, tapi saya berkunjung karena mitra. Secara umum ada kesiapan Kejaksaan Agung untuk maju bersama visi presiden dan masyarakat bisa menonton (memantau)," kata Mahfud.
Dalam pertemuan itu, ia mengklaim Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) akan dibubarkan. "Ada satu hal yang substansi, tadi ada kesepakatan TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan. Dahulu memang (pembentukan TP4) dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah membuat program, agar tidak terlibat korupsi," ujar Mahfud.
Dalam perjalanan TP4, ia melanjutkan, secara umum kinerja tim itu bagus tapi ada keluhan-keluhan kalau tim itu dijadikan alat oknum tertentu guna mengambil keuntungan.
"Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan, seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih (terindikasi korupsi)," jelas Mahfud. Ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari kesalahan, seolah sudah berkonsultasi dengan TP4.
"Hasil yang bagus ini dirusak oleh oknum bupati atau jaksa, daripada mudarat, TP4 akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apapun," ujar Mahfud.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi