Menuju konten utama

Kubu Ahok Klaim Tidak Ada Cara Selain Reklamasi

Emmy berpendapat bahwa apa yang dilakukan Ahok selaku pihak yang memberi izin operasional adalah bentuk tidak adanya pilihan.

Kubu Ahok Klaim Tidak Ada Cara Selain Reklamasi
Suasana aksi warga Muara Angke, aktifis lingkungan, dan mahasiswa diluar gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur saat menunggu pembacaan putusan gugatan, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin (Kamis, 16/3), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Baiq Yuliani membatalkan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Meski begitu, Emmy Hafild selaku juru bicara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok percaya bahwa reklamasi masih akan terus berjalan dan merupakan satu-satunya cara pembenahan di air laut Jakarta Utara.

Ditemui di Rumah Cemara, posko relawan Ahok-Djarot, Emmy mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum PTUN tersebut. Mereka juga menghargai apabila izin tersebut memang dibatalkan. Namun, perlu diketahui bahwa yang dibatalkan adalah izin pelaksanaan operasional, tetapi bukan izin pembangunan. Reklamasi masih akan terus berjalan.

Emmy sendiri berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok selaku pihak yang memberi izin operasional adalah bentuk tidak adanya pilihan. Emmy menuturkan bahwa ketika Ahok menjadi gubernur, ia hanya bisa menerima warisan proyek reklamasi dan harus memberikan izinnya. Proyek ini sendiri merupakan kelanjutan dari proyek reklamasi yang sudah digagas sejak tahun 1972 sejak zaman Presiden Soeharto yang menghasilkan Pantai Mutiara, Pantai Indah Kapuk, Ancol, Dunia Fantasi, hingga Greenbay, dan Inti Land.

“Untuk menghindari gugatan hukum seperti yang diatur dalam undang-undang baru ketika itu, yakni UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka setelah 2 tahun didiamkan, gubernur Basuki lantas mengeluarkan izin operasional untuk pulau G, C, dan D dengan syarat bahwa pendapatan dari proyek tersebut akan lebih banyak ditujukan untuk Pemda Jakarta agar bisa digunakan lebih banyak untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” kata Emmy dalam rilis yang diterima oleh wartawan.

Emmy menilai bahwa pada kapasitasnya sebagai gubernur, Ahok sudah melakukan penawaran yang terbilang lebih baik daripada reklamasi sebelumnya. Ia merasa proyek reklamasi dulu sama sekali tidak memperhatikan kaum nelayan. Namun, pada reklamasi kali ini, ia menilai bahwa pemukiman nelayan sudah berhasil ditata dan adanya pembangunan sanitasi. Ahok juga dikatakan telah berusaha membangun Muara Angke sebagai pusat perikanan terbesar se-Asia Tenggara yang modern, di samping perumahan nelayan sampai dengan pengolahan pelabuhan modern juga diterapkan.

“Sudah sejak 2012 proses ini dikerjakan dengan masyarakat Muara Angke. Arsitek tinggal di Belanda setelah 26 tahun pulang merencanakan pembangunan ini dengan masyarakat Muara Angke,” kata dia Jumat (17/3/2017).

Menurutnya, Jakarta sekarang menjadi pusara air laut yang hitam karena tercampur dengan limbah. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus dibuatkan ekosistem buatan. Pembuatan pulau diperlukan untuk menjadikan daerah Jakarta menjadi layak huni.

“Tinggal di pinggiran kali yang tercemar, mandi, dan makan ikan yang sudah tercemar setiap hari itu gak layak. Caranya supaya layak? Tanah yang hitam dan kotor mesti dilakukan sesuatu,” kata dia.

Ia menekankan pembangunan reklamasi oleh Ahok ini demi menghindari bencana air bah, banjir karena air sungai tidak masuk ke laut, hingga banjir karena pencemaran bahan berbahaya dan beracun. “Reklamasi bagian dari rencana untuk membuat pemukiman yang baru dan layak untuk menghindari tiga hal tersebut,” pungkas Emmy.

Sebelumnya, pada kemarin (Kamis, 16/3), putusan pengadilan terhadap Pulau K, F, dan I telah dibacakan.

"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani dalam persidangan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto