Menuju konten utama

Kuasa Hukum Pertanyakan Pelimpahan Viktor Yeimo secara Virtual

Polda Papua melimpahkan berkas perkara dan tersangka Viktor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pelimpahan Viktor Yeimo secara Virtual
Dokumentasi unjuk rasa - Massa bergerak dari Wamena menuju Jayapura beberapa waktu lalu. ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/am

tirto.id - Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay mempertanyakan keabsahan pelimpahan berkas perkara dan tersangka Viktor Frederik Yeimo secara virtual ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan tersebut dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Jumat (6/8/2021).

"Pada prinsipnya pelimpahan Berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Emanuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).

Emanuel mengatakan kesibukan jaksa tak bisa menjadi dalih aturan tersebut dilanggar. Menurutnya, jaksa juga tidak memberitahukan di mana Viktor akan ditahan.

"Sebagai jawabannya, jaksa mengatakan bahwa dirinya ada kesibukan di kantor sehingga dilakukan secara virtual," ujarnya.

Emanuel meminta Viktor dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Abepura. Alasannya, kata dia, kondisi psikologis Viktor terganggu karena mendekam sendirian di rutan kepolisian. Selain itu, situasi sel yang pengap dianggap dapat membahayakan kesehatan Viktor.

Kuasa hukum Viktor menuntut tiga hal dalam penanganan perkara ini. Pertama, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera merespons permintaan pemindahan tahanan ke Rutan Abepura.

Kedua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah Pasal 8 ayat (3) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981.

"Ketiga, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981," terang Emanuel.

Dalam perkara ini, Viktor dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Viktor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, ditangkap Satgas Nemangkawi pada 9 Mei 2021, pukul 19.15, di Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Ia terdaftar sebagai buron berdasarkan daftar pencarian orang Nomor: DPO/22/IX/RES.1.24/2019/Ditreskrimum bertanggal 9 September 2019.

Polisi menganggap semua perbuatan Viktor mengakibatkan kerusuhan di Papua dua tahun silam. Kala itu, Bumi Cenderawasih bergejolak lantaran menolak rasisme yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca juga artikel terkait VIKTOR YEIMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan