tirto.id - Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi Nomor 6917/JGP/VIII/2021 bertanggal 26 Agustus 2021 kepada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Penyebabnya, si pejabat publik merasa pernyataan Fatia dalam tayangan Youtube tidak benar dan tidak berdasar.
Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.
Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk bahkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Asfinawati, kuasa hukum Fatia, merespons somasi tersebut. Menurut dia konflik kepentingan harus dijauhi oleh pejabat publik karena dua dimensi. “Pertama, indikasi dari tindak pidana korupsi. Tapi konflik kepentingan di dalam dirinya sendiri adalah perbuatan yang salah. Ini perbuatan yang diancam dengan pidana,” kata dia dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021).
Kedua, keterbukaan pejabat publik tidak hanya mengacu kepada dua dimensi tersebut, tapi ada pengaturan yang lebih detail di ranah bisnis. Kritik oleh Fatia merupakan hak konstitusionalnya untuk ikut serta di dalam mengawasi pemerintahan. “Ini terbalik. Harusnya yang mengawasi pemerintah adalah rakyat, bukan pejabat publik yang mengawasi dan menyomasi,” sambung Asfinawati.
Julius Ibrani, yang juga merupakan kuasa hukum Fatia, berujar kliennya berbicara berdasarkan riset yang telah dibuat dan omongannya tak bisa dikutip setengah-setengah lantaran itu merupakan runutan advokasi publik.
“Kemudian, yang disasar bukan merupakan personal. Jika Bapak Luhut bukan pejabat publik, (maka) tidak akan masuk dalam pengawasan dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan,” terang Julius. Ia melanjutkan, tim kuasa hukum siap menjawab somasi yang diajukan Luhut dan pernyataan tertulis sudah dikirimkan ke kantor Juniver.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri