Menuju konten utama

Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Instruksikan Penyerangan

Hari ini John Kei diperiksa untuk perkara kepemilikan senjata tajam, ia dimintai keterangan sejak Selasa (22/6) sekitar pukul 23.00.

Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Instruksikan Penyerangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri), Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadirreskrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Polisi masih memeriksa John Kei atas kasus pemufakatan jahat, pembunuhan berencana, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Anton Sudanto, kuasa hukum John, membantah kliennya menginstruksikan penyerangan.

“Tentu kami membantah, karena tidak ada bukti sama sekali. Tapi ini masih dalam penyidikan, biarkanlah diuji dahulu oleh penyidik," kata Anton di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).

Hari ini John diperiksa untuk perkara kepemilikan senjata tajam, ia dimintai keterangan sejak Selasa (22/6), sekitar pukul 23.00.

Anton berujar, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam urusan ini. "Tidak boleh langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum tetap," imbuh dia.

Dia mengaku pihaknya mengadvokasi John dan 29 anak buahnya, maka mereka masih mengkaji fakta perkara dalam penyidikan ini.

Anton pun belum pernah bertemu dengan pihak Nus Kei meski dikabarkan lelaki itu turut diperiksa hari ini dan meminta damai. John dan anak buahnya dijerat Pasal 88 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 351 KUHP, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan motif penyerangan karena masalah pribadi.

"Motif (peristiwa) masalah tanah, John Kei merasa dikhianati terkait pembagian uang," kata dia, kemarin.

Polisi menemukan rencana pemufakatan jahat usai menganalisis ponsel milik pelaku.

John Kei divonis penjara 12 tahun pada akhir 2012. 29 Juli 2013, MA menambah hukuman John menjadi 16 tahun, kemudian ia dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Permisan Nusakambangan. John bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu laporan dari penyidik kepolisian ihwal kasus ini. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan John masih dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan usai diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lapas Nusakambangan.

“Nanti Pembimbing Kemasyarakatan dari Badan Pemasyarakatan [Bapas] akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari situ kami lihat nanti kelanjutannya seperti apa," ujar Rika.

Program bebas bersyarat dapat ditarik kembali jika warga binaan mengulangi melakukan tindak pidana umum atau khusus.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHN KEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz