tirto.id - Kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang untuk menanyakan kepada KPK perihal progres laporan yang dilayangkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Kita sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW. Jadi berkaitan dengan laporan beliau ke KPK, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya," kata Deolipa di Gedung KPK, Jumat, (5/5/2023).
Deolipa menyebut pihaknya mendatangi KPK lagi karena merasa tidak ada potensi laporannya akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Mengingat sudah dua bulan (dari pelaporan) dan potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut," katanya.
"Ini kita mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya," sambung Deolipa.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan aliran dana Rp7 miliar.
"Ini [pelaporan IPW] terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng di Gedung KPK pertengahan Maret lalu.
Dalam pelaporannya, Sugeng menyertakan sejumlah bukti di antaranya adalah bukti transfer uang serta teks percakapan melalui telepon yang menegaskan hubungan Eddy dan dua orang yang diduga adalah asprinya.
"Ada empat bukti kiriman dana, kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang terafiliasi dengan dirinya (Wamen Eddy)," tuturnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat