Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ani Hasibuan Minta Polisi Periksa Pihak Tamshnews

Situs tamshnews.com memuat berita berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

Kuasa Hukum Ani Hasibuan Minta Polisi Periksa Pihak Tamshnews
Kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5). Antarafoto/Ricky Prayoga/2019

tirto.id - Kuasa Hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan dan Amin Fahrudin mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta penyidik segera memeriksa pihak tamshnews.com. Permintaan itu dilontarkan karena ada rencana polisi kembali memeriksa Ani Hasibuan.

"Kemarin penyidik telepon Ani kalau dia mau diperiksa lagi. Kami sudah melaporkan tamshnews, tapi belum ada kabar (kelanjutan),” ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Ani dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu (12/5/2019) atas pernyataannya soal banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal pada Pemilu 2019.

Pernyataan itu memicu kontroversi sebab situs tamshnews.com memuat berita berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”, pada Minggu (12/5). Laporan terhadap Ani terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Menurut Slamet, seharusnya penyidik kepolisian mengklarifikasi pihak tamshnews terlebih dahulu, setelah itu baru memeriksa Ani. "Bukan klien saya yang dikejar-kejar, maka kami mencoba untuk menindaklanjuti laporan terhadap tamshnews," ucap Slamet

Penyidik pernah mengagendakan pemeriksaan Ani pada Jumat (17/5), namun dia urung hadir lantaran sakit. Hingga kini dokter itu belum pernah diperiksa kepolisian.

Ani dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.

Dokter Ani, saat menjadi pembicara di program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun TV, menyatakan dirinya merasa ada yang janggal dengan kematian ratusan petugas KPPS.

“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya [banyak] meninggal,” ujar Ani.

Terkait dengan pemeriksaan polisi terhadap Ani, Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan, tak tepat bila polisi memeriksa dokter Ani Hasibuan.

Pasalnya, Mudzakir mengatakan, apa yang dilakukan oleh dokter Ani tidak mengandung delik hukum apa pun, termasuk pencemaran nama baik atau ITE.

"Itu siapa yang benci? siapa yang dihina? kalau enggak ada, ya berarti tidak ada perbuatan pidana," ujar Mudzakir kepada Tirto, Kamis (16/5/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto