Menuju konten utama

Kuasa Hukum Andi Arief Enggan Tanggapi Cuitan Kliennya

Andi Arief melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan beberapa anggota TKN Jokowi-Maruf ke polisi. 

Kuasa Hukum Andi Arief Enggan Tanggapi Cuitan Kliennya
Andi Arief. Antaranews/edunews.id

tirto.id - Kuasa hukum Wasekjen Demokrat Andi Arief, Irwin Idrus enggan menanggapi cuitan kliennya yang mengatakan akan melaporkan TKN Jokowi-Maruf ke polisi terkait isu hoaks tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos.

“Saya kira itu bahasa politik, saya tidak akan masuk (membahas) ke sana (cuitan),” kata Irwin di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019), usai membuat laporan.

Cuitan itu diunggah pada Minggu (6/1/2019), pukul 08.47 WIB yang berbunyi: “Besok [hari ini], saya akan laporkan ke bareskrim para pemfitnah: Arya Sinulinga anak buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN,” di akun Twitter @AndiArief

“SAYA akan geruduk juga dengan baik-baik rumah mereka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim,” lanjut Andi.

Dalam kasus ini, Andi Arief melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan beberapa orang tersebut ke polisi.

Para terlapor ialah Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan, Juru Bicara TKN Arya Sinulingga, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, dalam pelaporan itu, Andi Arief tidak hadir. Irwin mengatakan, kliennya tidak hadir karena tidak ingin membuat kegaduhan lebih besar dari sebelumnya serta tim kuasa hukum telah mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan kasus tersebut.

Irwin melanjutkan pihaknya menunggu proses penyidik untuk pembuktian pasal yang mereka sangkakan terhadap lima terlapor. “Kami tunggu perkembangannya dari kepolisian,” ujar dia.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Januari 2019. Mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto