Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ahok: Kami akan Minta Hakim Panggil SBY

Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang meminta majelis hakim untuk menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono ke pengadilan. Menurutnya, isu penyadapan yang ditudingkan ke kubu Ahok sesungguhnya dihembuskan oleh presiden ke-6 Indonesia tersebut.

Kuasa Hukum Ahok: Kami akan Minta Hakim Panggil SBY
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). Presiden ke-6 RI tersebut menyatakan penyadapan tanpa perintah pengadilan merupakan sebuah kejahatan sehingga ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Tudingan penyadapan yang diarahkan pada kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat respon. Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok, membalas dengan meminta majelis hakim untuk menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono ke pengadilan.

Tommy menyebut, mantan presiden Indonesia ini sebagai pihak yang menghembuskan kabar penyadapan. Kehadiran SBY diharap bisa memberi titik terang pada kasus ini.

"Kami akan minta hakim panggil dia (SBY). Bawa hasil penyadapan itu. Karena tidak ada yang bilang penyadapan, beliau yang bilang penyadapan," tegasnya, Sabtu (4/2/2017).

Tommy mengatakan, dalam proses persidangan, pihaknya hanya ingin mengkonfirmasi bukti tersebut kepada saksi. Namun, bukti yang dimaksud bukanlah penyadapan. Tudingan itu dinilai hanya kesimpulan yang dibuat oleh orang yang tidak mengikuti proses di pengadilan.

"Kami mengatakan ada bukti. Tapi, bukti itu macam-macam. Bisa penyadapan, bisa lain-lain. Kalau pak SBY secara terang benderang bilang ada penyadapan, kami minta majelis hakim panggil SBY untuk menjelaskan. Siapa tahu dia bawa [tudingan] penyadapan itu untuk buat terang masalahnya," tambahnya.

Ia mengaku memiliki bukti komunikasi antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'aruf Amin, ketua MUI. Namun, ia enggan menyebut secara rinci bukti yang dimaksud.

"Ada, lah. Pada waktunya, kami akan serahkan ke majelis hakim. Sangat tidak etis kalau saya sudah sampaikan di sini, tapi belum diserahkan ke majelis hakim," ujarnya di Cikini, Sabtu (4/2/2017).

Sehingga pemanggilan SBY di pengadilan, menurut Tommy merupakan langkah untuk membuat isu penyadapan ini bisa menemukan titik terang. Jika tudingan itu tak terbukti, pihaknya berencana akan melaporkan SBY atas tuduhan fitnah.

"Kami punya kepentingan untuk mendengar keterangan beliau. Hadir [di persidangan] dan jelaskan soal penyadapan itu. Kalau nggak ada [bukti], kami akan gunakan hak kami untuk melaporkan pak SBY karena telah memfitnah penasihat hukum. Dia bilang penyadapan. Orang kami nggak bilang ada penyadapan," terang Tommy.

Dalam persidangan dugaan kasus penodaan, Selasa (31/1/2017), tim kuasa hukum Ahok menyatakan punya bukti percakapan antara SBY dengan Ma'aruf Amin. Mereka menyebut, bukti itu berkaitan dengan keputusan fatwa MUI soal kasus penodaan agama.

Sehari kemudian, Rabu (1/2/2017), SBY menggelar jumpa pers. Ia meminta pengusutan dugaan penyadapan yang menimpanya. Menurut SBY, percakapannya via telepon dengan Rais Aam PBNU Ma'aruf Amin, telah disadap dan dijadikan bukti oleh kuasa hukum Ahok.

Baca juga artikel terkait ISU PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Themmy Aditya Nugraha

tirto.id - Hukum
Reporter: Themmy Aditya Nugraha
Penulis: Themmy Aditya Nugraha
Editor: Yantina Debora