Menuju konten utama

KSPI Sebut Polri akan Bentuk Unit Pidana Perburuhan di Polda Metro

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku menerima informasi bahwa Polri akan segera mengaktifkan desk atau unit khusus pidana perburuhan di Polda Metro Jaya.

KSPI Sebut Polri akan Bentuk Unit Pidana Perburuhan di Polda Metro
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pertemuan sejumlah pimpinan organisasi buruh, termasuk dirinya, dengan Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu menyepakati sejumlah hal.

Salah satunya, kata Iqbal, adalah pembentukan deks atau unit khusus di kepolisian yang menangani pidana perburuhan.

Iqbal mengaku menerima informasi bahwa Polri akan mulai mengaktifkan secara resmi unit khusus pidana perburuhan itu pada saat May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2019. Pembentukan unit khusus itu, kata Iqbal, rencananya diujicoba di Polda Metro Jaya.

"Mungkin ya, coba cek lagi ke Pak Kapolri [Tito Karnavian]. Kemungkinan meresmikan uji coba pidana perburuhan di Polda Metro Jaya pada 1 Mei nanti," ujar Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Polri sebenarnya sejak lama didesak untuk membentuk unit khusus pidana perburuhan. Hal ini agar kepolisian turut menangani kasus pelanggaran hak-hak buruh yang telah diatur sanksi pidananya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Iqbal, pembentukan deks khusus pidana perburuhan di kepolisian penting karena selama ini banyak kasus pelanggaran hak buruh oleh pengusaha, yang sebenarnya bisa berujung ke pemberian sanksi pidana, tidak tertangani. Misalnya, tidak cairnya upah buruh atau pemutusan hubungan kerja sepihak.

Dia mengatakan, biasanya polisi tidak memproses aduan dan melimpahkan kasus pidana perburuhan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Masalahnya, Disnaker juga seringkali tak menyelesaikan aduan buruh atau membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kalau [pelanggaran hak buruh] masuk dalam unsur pidana, dia [Polri] bisa ada satu unit khusus. Ini bukan mau nakut-nakutin pidana, tapi ini keadilan," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan Jokowi juga akan meresmikan persetujuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di Hari Buruh. Hal ini merupakan penegasan janji Jokowi pada saat kampanye pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom