tirto.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mengatakan dirinya tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit TNI yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Ia memastikan prajurit itu akan dikenakan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Jenderal Agus ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Menurut Agus, Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39 sudah jelas menyatakan prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis. Selain itu, kata dia, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan bahwa apabila TNI ingin berpolitik praktis harus pensiun terlebih dulu.
"Jadi, tidak TNI aktif. Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi, kami koridornya itu saja," kata Agus.
Di sisi lain, Agus mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan perihal kerawanan Pemilu 2024.
"Kami sudah mapping kerawanan-kerawanan yang kemungkinan simbol ya pada saat kami melaksanakan pemilu," kata Agus.
Jenderal Agus mengatakan setiap Komando Daerah Militer (Kodam) juga sudah berencana menyiapkan identifikasi dan rencana ke depan untuk mendata daerah mana saja yang rawan konflik Pemilu 2024.
"Saya rasa masing-masing Kodam sudah membuat rencana kontingensi, sehingga kami bisa mengklasifikasikan daerah mana yang rawan, daerah mana yang aman," ucap Agus.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat ditingkatkan, salah satu caranya dengan meminta aparat TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
"Kita ingin dalam posisi yang sulit seperti ini demokrasi semakin dewasa, demokrasi kita semakin matang. Oleh sebab itu yang pertama saya minta kepada aparat birokrasi, TNI dan Polri terus bersikap netral dan tidak memihak pada satu pasangan calon tertentu," ujar Jokowi saat rapat terbatas dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak", Selasa (8/9/2020) dilansir dari Antara.
Pilkada Seretak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 di 270 daerah. Pada 4-6 September 2020 lalu para bakal calon peserta pilkada sudah mendaftarkan diri ke kantor KPUD masing-masing.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat