tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman (IG), sebagai tersangka dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Berikut ini kronologi tertangkapnya Irman Gusman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (16/9/2016) malam.
Jumat pukul 22.15 WIB, tiga orang berinisial XSS, MNI, dan WS berkunjung ke rumah Irman Gusman. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya Sabtu pukul 00.30 WIB dini hari, ketiganya keluar dari kediaman Irman Gusman dan langsung dihampiri oleh petugas KPK yang memang sudah melakukan pemantauan.
Petugas KPK kemudian meminta XSS, MNI, dan WS untuk masuk kembali ke dalam rumah Irman Gusman. Irman Gusman sendiri diminta untuk menyerahkan bungkusan berisi uang yang sebelumnya diberikan oleh XSS dan MNI.
Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta. Pihak KPK menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya, Irman Gusman bersama XSS dan MNI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Uang itu sudah diterima oleh IG (Irman Gusman). Uang tersebut bahkan diambil dari dalam kamar," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, Sabtu (17/9/2016), seperti dilansir dari Antara.
Kabar tentang penangkapan Irman Gusman sudah beredar sejak Sabtu siang. Namun, KPK sama sekali belum menyebut nama Irman Gusman dan kasus yang membelitnya. Belum juga KPK menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasannya, "Irman Gusman" mengeluarkan bantahan yang kemudian ditulis di sejumlah media.
"KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya,” elak Irman Gusman, dalam rilis yang disampaikannya ke media dan diunggah di akun Twitternya.
“Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu," tambah pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, ini.
"Maka, terhadap tamu yang datang pada hari ini (kemarin), mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak. Saya sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai," bebernya.
Atas beredarnya pernyataan Irman Gusman tersebut, KPK membantahnya ketika menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Laode menegaskan, bahwa apa yang disampaikan ke publik tersebut merupakan pemutarbalikan fakta.
"Ada informasi yang beredar di masyarakat melalui SMS dan media sosial. Kami menegaskan bahwa hal itu bukan dari IG, karena beliau tidak memiliki akses. Itu semacam memutarbalikkan fakta."
KPK juga meminta agar admin twitter dari Irman Gusman untuk menghentikan aktivitasnya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan SOP dan perundangan yang berlaku. Bahkan direkam secara profesional oleh penyidik KPK," tegas dia.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya