Menuju konten utama

Kronologi Penemuan 7 Kerangka Bayi Hasil Inses di Banyumas

Bertahun-tahun Rudianto tega berhubungan dengan putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan serta mengubur bayi-bayi tersebut.

Kronologi Penemuan 7 Kerangka Bayi Hasil Inses di Banyumas
Polisi melakukan proses olah TKP di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

tirto.id - Polresta Banyumas mengusut penemuan kerangka bayi di kebun kawasan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Jenazah itu diduga sebagai korban pembunuhan.

Semua bermula ketika Slamet dan Edi tengah membersihkan kebun milik Prasetyo, Kamis, 15 Juni 2023, pukul 8 pagi. Ketika meratakan tanah menggunakan cangkul, Slamet menemukan kain, kaus merah, kaus putih, dan daster putih. Setelah ia cek, di dalamnya berisi tulang.

Slamet pun memberitahukan temuannya kepada Prasetyo. Lantas mereka mengadukan hal tersebut kepada polisi. Kepolisian pun menindaklanjuti perkara, akhirnya mereka berhasil menangkap Rudianto, si terduga pelaku, pada 25 Juni, di Kecamatan Banyumas. Polisi pun menginterogasi Rudianto.

"Tersangka mengakui bahwa telah membunuh bayi hasil hubungan gelap (inses) dengan anak kandungnya sendiri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.

Tahun 2008, ketika ER usia 13 tahun, pertama kalinya Rudianto memaksa ER bersetubuh. Setahun kemudian ER melahirkan, namun anaknya diadopsi oleh orang lain.

Tahun 2013, ER kembali hamil, tapi anaknya dikuburkan usai ia lahirkan. "Dikubur hidup-hidup oleh tersangka, sesaat setelah dilahirkan," ujar Edy.

Tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020, dan 2021, ER kembali hamil dan melahirkan. Kehamilan itu atas perbuatan Rudianto. Semua bayi lahir dari rahim ER, dikubur oleh pelaku.

"Pelaku menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam jika korban tidak mau, akan dibunuh. Saat korban hamil, pelaku menyuruh korban untuk mengubur bayi hidup-hidup," ucap Edy.

Rudianto memiliki dua istri; dengan istri pertama memiliki dua anak; ER merupakan anak pertama dari istri kedua.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 338 KUHP.

Baca juga artikel terkait INSES atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky