Ahli hukum menilai perkawinan sedarah yang dilakukan warga asal Bulukumba bisa dikategorikan pidana perzinaan. Namun, polisi harus jeli karena perempuan di kasus ini bisa jadi adalah korban.
Dampak paling buruk dalam berhubungan seks dengan kerabat dekat adalah ada kemungkinan yang sangat tinggi anak yang akan dilahirkan akan cacat lahir yang serius.