tirto.id - Ratna Sarumpaet membenarkan bahwa dirinya ditangkap oleh otoritas kepolisian di Bandara Sokerano Hatta. Saat dikonfirmasi Tirto, ia menyampaikan penangkapannya itu terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Penangkapan terjadi saat dirinya hendak berangkat ke Luar Negeri untuk menghadiri agenda seminar kebudayaan.
Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines. "Barusan (ditangkap). Saya sudah di dalam pesawat kemudian ada beberapa polisi, masuk. Saya langsung dibawa keluar," ujar Ratna kepada Tirto, Kamis (4/10/2018).
Berdasarkan jadwal keberangkatan yang tercantum di situs resmi Bandara Soekarno-Hatta, pesawat yang ditumpangi Ratna memang diharuskan berangkat pukul 21.00 WIB. Maskapai dengan nomor penerbangan TK 0057V tujuan Istanbul itu diberangkatkan dari terminal 2D/D2.
Saat ini, Ratna masih ditahan di bandara dan diperiksa oleh petugas kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ini saya sudah tersangka. Masih di Bandara tunggu mobil polisi," imbuh dia.
Penangkapan Ratna sebelumnya juga dikonfirmasi Polda Metro. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Menurut Argo, Ratna ditangkap di bandara Soekarno-Hatta malam ini. Ratna diketahui hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
"Iya [ke luar negeri]. Iya [Ratna Sarumpaet] sudah [ditangkap] nanti silakan tanya ke Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum" ujar Argo ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Ratna dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sejauh ini ada 11 laporan yang melaporkannya terkait berita bohong yang ia sebarkan. Salah satu laporan itu dilakukan oleh Farhat Abbas. Farhat melaporkan Ratna, Prabowo Subianto dan Fadli Zon beserta 15 politikus lainnya.
"Silakan ke [Dit]krimum Polda Metro Jaya mengenai penangkapan Ratna Sarumpet di bandara malam ini," kata Argo menolak memberi keterangan lebih lanjut.
Ratna diadukan karena menyebar berita bohong dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan kabar bohong melalui teknologi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto