Menuju konten utama

Kronologi & Motif Pembunuhan Berencana Bos Pelayaran Kelapa Gading

Pelaku memanfaatkan murid-murid orang tuanya untuk melakukan pembunuhan terencana di Kelapa Gading Jakarta.

Kronologi & Motif Pembunuhan Berencana Bos Pelayaran Kelapa Gading
Otak pelaku penembakan terhadap bos pelayaran, Nur Luthfiah (34) (kerudung biru) di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Pembunuhan dengan senjata api di Jakarta Utara pada 13 Agustus lalu menggemparkan publik, salah satunya karena tempat dan waktu kejadian perkara. Peristiwa ini terjadi saat siang bolong di jalanan Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading.

Korban bernama Sugianto (51), bos perusahaan logistik pelayaran bernama PT Dwi Putra Tirtajaya. Ia ditembak lima kali, tiga peluru mengenai punggung dan wajah. Dua tembakan lain meleset--menandakan pelaku amatir, dan memang demikian.

Eksekutor yang bernama Dikky Mahfud (50) baru kali pertama menggunakan senjata api, tepatnya pistol merek Browing Arms Company nomor seri NM01548. Sebelum mengeksekusi, Dikky hanya sekali latihan menembak bersama Arbain Junaedi (56), seorang insinyur yang memiliki pistol ilegal pada 2012 seharga Rp20 juta.

Dikky adalah murid dari orang tua Nur Lutfhfiyah (34), yang tak lain otak pembunuhan, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. “Orang tua otak pembunuhan ini sudah meninggal. Dia hanya guru saja. Disegani,” kata Nana dalam jumpa pers virtual di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Hubungan guru-murid inilah yang dimanfaatkan Nur untuk menghabisi nyawa Sugianto. Pelaku terpanggil karena Nur dilecehkan dan diancam. Ia bilang pelaku melakukan ini karena ‘perjuangan’.

Bukan hanya Dikky, 10 tersangka lain juga patuh dan segan kepada orang tua Nur.

Total 12 pelaku dalam kasus ini. Selain Nur, Dikky, dan Arbain, pelaku lain adalah Ruhiman (42), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), I Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64). Delapan orang ditangkap di Lampung, satu di Cibubur, sisanya di Surabaya.

Menurut Nana, semua pelaku sebelumnya bersih dari kejahatan.

Peran mereka berbeda-beda. Ada yang jadi otak pembunuhan berencana, perencana pembunuhan, pencari senjata api, pengantar senjata api, pengantar eksekutor atau joki, eksekutor, dan pembawa senjata api.

Terungkap Lewat Konflik Internal Perusahaan

Pengungkapan pembunuhan Sugianto berlangsung selama delapan hari. Tim khusus dibentuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

Tim awalnya menyelidiki konflik internal PT Dwi Putra Tirtajaya, yang melayani logistik jalur laut dari Surabaya ke Kalimantan. Dari sana muncul orang yang kerap bersinggungan dengan korban. Dia adalah Nur Lutfhfiyah, karyawan administrasi bagian keuangan sejak 2012.

Nur relatif dekat dengan Sugianto karena ia mengurusi pembayaran pajak sejak 2015. Nur mengatakan kepada polisi kalau dia kerap dimarahi korban di antaranya karena dugaan penggelapan duit perusahaan yang seharusnya untuk bayar pajak. Nur juga mengaku korban pernah mengajaknya berhubungan badan.

“Tidak semua disetorkan. Di situ ada indikasi menggelapkan, sehingga ada teguran dari kantor pajak Jakarta Utara ke perusahaan. Lalu dari korban menyampaikan, NL akan dilaporkan ke polisi,” ujar Nana.

Akumulasi dari masalah pribadi dan dugaan penggelapan pajak membuat Nur terancam jiwanya. Dari situlah ia merancang pembunuhan, tepatnya sejak Maret 2020. Lima bulan kemudian rencananya dieksekusi.

Nur menyiapkan dana Rp200 juta dari kantong pribadi untuk eksekutor. Ia lantas meminta tolong kepada suami sirinya, Ruhiman, untuk mencari eksekutor. Keduanya lalu memanfaatkan murid orang tua Nur. Profesi mereka beragam, ada yang insinyur, ada pula pengusaha biro perjalanan.

Dirancanglah dua skenario pembunuhan. Pertama, sindikat berencana menyamar menjadi petugas pajak dan mengajak bertemu di luar. Rencana ini gagal karena korban enggan bertemu. Kedua, skenario pembunuhan menggunakan senjata api. Untuk itu, Nur memanggil Dikky yang berasal dari Bangka Belitung ke Jakarta.

Untuk menghilangkan jejak, Dikky dan Syahrul berpasangan mengendarai sepeda motor. Keduanya menunggu korban keluar kantor. Ketika Sugianto hendak kembali ke kantor setelah makan siang, Dikky menghampirinya.

“Setelah pasti (memastikan identitas sasaran), pelaku melewati korban, berbalik, dan menembak. Kena di punggung dan wajah. Itu yang mengakibatkan korban meninggal,” imbuh Nana.

Polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Pemilik dan pelaku yang terlibat penjualan senjata ilegal dijerat UU Darurat Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino