Menuju konten utama

KPU Tak Larang Parpol Pasang Gambar Tokoh di Pemilu 2019

"Dalam Pemilu 2019 larangan itu tidak ada," ujar Komisioner KPU RI.

KPU Tak Larang Parpol Pasang Gambar Tokoh di Pemilu 2019
Ilustrasi pekerja memasang alat peraga kampanye (APK) dua paslon peserta Pilkada Padang 2018. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kandidat kepala daerah peserta Pilkada 2018 memasang gambar foto presiden, wakil presiden, serta tokoh-tokoh yang bukan pengurus partai politik pengusung mereka.

Namun, larangan memasang gambar foto presiden, wakil presiden tidak berlaku dalam Pemilihan Umum 2019, seperti yang tertera dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019.

"Dalam Pemilu 2019 larangan itu tidak ada," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Selain berencana mengizinkan peserta pemilu memasang gambar sembarang tokoh, KPU juga hendak membuka akses semua parpol mensosialisasikan dukungannya terhadap capres dan cawapres.

KPU juga tak akan membedakan izin untuk parpol mengekspresikan dukungannya terhadap kandidat presiden. Perbedaan hanya terletak dalam pelayanan pemberian tanda gambar di surat suara pemilu presiden.

"Bedanya, parpol pengusul [capres atau cawapres] kami cantumkan gambarnya di surat suara. Untuk parpol yang pendukung tidak dicantumkan gambarnya," kata Wahyu.

Aturan soal pemasangan foto sempat menuai kontroversi, salah satu penyebabnya adalah larangan peserta Pilkada 2018 memasang sembarang gambar tokoh.

Larangan itu terdapat dalam pasal 24 ayat 3 PKPU Kampanye Pilkada yang menyatakan, "desain dan materi bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak oleh pasangan calon... dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik."

Larangan juga terdapat di Pasal 29 ayat 3 PKPU 4/2017 yang berbunyi sama. Aturan itu hanya bisa dibatalkan jika ada aduan dan pengujian melalui Mahkamah Agung.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto