Menuju konten utama

KPU: Survei Exit Poll Tak Bisa Jadi Acuan Hasil Pemilu Luar Negeri

KPU menegaskan, exit poll bukan acuan untuk menentukan pemenang peserta Pemilu 2019. 

KPU: Survei Exit Poll Tak Bisa Jadi Acuan Hasil Pemilu Luar Negeri
Warga negara Indonesia yang berada di Wellington memasukkan kertas suara ketika mengikuti Pemilu 2019 di KBRI Wellington, New Zealand, Sabtu (13/4/2019). ANTARA FOTO/ Ramadian Bachtiar/wpa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti hasil survei metode exit poll yang telah keluar di luar negeri dan beredar di media sosial. Seperti di Singapura, Melbourne, Sidney, Berlin, dan beberapa daerah lainnya.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan survei exit poll tak bisa menjadi acuan hasil pemilu luar negeri. Sebab, pemilihan di luar negeri bukan hanya melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), tapi juga disalurkan lewat pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Sedangkan exit poll dilakukan oleh peneliti dengan menanyakan pemilih yang baru saja melakukan pencoblosan dari TPS.

"Mungkin saja [dilakukan exit poll di luar negeri], tapi hanya untuk TPS. Kalau metode pos, siapa yang ditanya kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 [April]. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," kata Hasyim di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Dirinya juga menerangkan, exit poll bukan acuan untuk menentukan pemenang peserta Pemilu 2019. Sebab, surat suara dihitung dari tiga metode, yaitu TPSLN, pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK).

"Kalau ada orang merilis hasil exit poll, itu hanya gambaran sebagian hasil pemilih. Karena keluar dari TPS, bisa ditanya dengan metode-metode tertentu," ucap Hasyim.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto