Menuju konten utama

KPU se-Indonesia Konsolidasi Hadapai Gugatan Pemilu ke MK

Komisioner KPU dari berbagai daerah di Indonesia berkonsolidasi menghadapi gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkanah Konstitusi.

KPU se-Indonesia Konsolidasi Hadapai Gugatan Pemilu ke MK
KPU melakukan hasil rekapitulasi akhir perhitungan suara Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum seluruh Indonesia melalukan konsolidasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat untuk menyiapkan jawaban dan juga alat bukti untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkaman Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, konsolidasi yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 9 sampai 11 Juni ini, dihadiri oleh perwakilan dari KPU seluruh daerah.

"Karena tanggal 12 Juni 2019 itu kan batas akhir KPU menyerahkan jawaban untuk yang perkara PHPU pilpres," ujar dia, saat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

"Jadi kesempatan KPU untuk menyampaikan draf-draf jawaban ke MK dan juga alat bukti itu hari rabu tanggal 12 Juni 2019," imbuh dia.

Oleh karena itu, kata dia, konsolidasi ini merupakan kesempatan untuk mengumpulkan komisioner KPU dari seluruh provinsi di Indonesia. Tujuannya, imbuh dia, agar dapat menyiapkan materi jawaban dan alat bukti juga alat bukti yang sesuai.

Ia mengatakan, sidang pertama MK nanti akan digelar Jumat (14/6/2019) dengan agenda pembacaan gugatan dari peserta pemilu.

Selanjutnya, agenda sidang pembacaan jawaban KPU akan berlangsung pada senin, 17 Juni 2019.

Hasyim menambahkan, KPU masih menyiapkan alat bukti berupa surat-surat dokumen, alat bukti, dan juga kesaksian dari para saksi.

"Soal kesaksian siapa yang akan dimintai kesaksian, nanti setelah kami mengkaji kronologi-kronologi, peristiwa-peristiwa, dan juga jawaban yang kita siapkan. Kira-kira diperlukan saksi atau tidak, kemudian kalau diperlukan saksinya itu siapa," ujar dia.

Mahkamah Konstitusi menerima sekitar 300 gugatan terkait hasil Pemilu 2019. Pada Pemilu 2015, MK menerima sekitar 900 gugatan, sedangkan Pemilu 2009 Mahkamah Konstitusi menerima sekitar 600 gugatan.

Kontestas Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga menggugat hasil Pilpres 2019. Pada Pilpres 2014, Prabowo yang maju bursa Capres bersama Hatta Rajasa sebagai Cawapres juga menggugat MK.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali