Menuju konten utama

KPU Revisi DPT Pemilu 2019, Masa Perbaikan Diperpanjang 60 Hari

Rapat Pleno antara KPU, Bawaslu dan perwakilan Partai Politik menyepakati masa perbaikan DPT Pemilu 2019 diperpanjang selama 60 hari.

KPU Revisi DPT Pemilu 2019, Masa Perbaikan Diperpanjang 60 Hari
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Viryan berjabat tangan usai menerima berkas DPT ganda dari Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Eddy Suparno, Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat nasional di KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Revisi itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan yang dilaksanakan pada Minggu (16/9/2018) di Kantor KPU RI, Jakarta.

Revisi tersebut dilakukan setelah ada temuan DPT ganda pada rapat pleno sebelumnya. Bawaslu sempat menemukan 1,4 juta data pemilih ganda dari DPT Pemilu 2019. Karena itu, jumlah penetapan DPT yang saat itu sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri tidak disepakati.

KPU lantas melakukan penyisiran guna membersihkan data ganda. Hasilnya, KPU mengumumkan bahwa jumlah DPT di dalam negeri ada sebanyak 185.084.629. Sementara DPT di luar negeri tercatat 2.025.344. Secara keseluruhan, terjadi penyusutan angka sebesar 671.911 pemilih.

“Dengan total jumlah pemilih yang berkurang, maka jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pun ikut berkurang,” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat rapat pleno, hari ini.

Dari seluruh DPT di dalam negeri yang tercatat, KPU menyebutkan ada sebanyak 92.481.776 pemilih laki-laki dan 92.602.853 pemilih berjenis kelamin perempuan. DPT ini dihimpun dari 514 kabupaten dan kota, 7.201 kecamatan, serta 83.370 desa/kelurahan.

Akan tetapi, dalam rapat pleno itu, keluhan mengenai DPT masih disuarakan secara keras oleh koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut mereka, KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi faktual DPT di sejumlah daerah.

Koalisi partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga mengeluhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) para pemilih yang tidak dibuka secara utuh. Untuk alasan keamanan, empat angka terakhir dari NIK para pemilih memang disensor.

“Kami sendiri diminta menganalisa tapi datanya tidak lengkap, kan susah. Untuk menjamin keamanan, mungkin KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta pemilu perlu berada di satu tempat tertutup, lalu dibuka sensor itu. [Mereka] Disumpah semua,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Kritik terhadap kualitas data DPT juga disuarakan oleh Bawaslu. Oleh karena melihat adanya perbaikan yang harus dilakukan pada DPT, penetapan DPT pun diusulkan untuk diundur selama 20 hari ke depan.

Namun, KPU, perwakilan parpol dan Bawaslu akhirnya sepakat masa perbaikan DPT diperpanjang sampai 60 hari ke depan. Hal ini sesuai usulan KPU. Dengan demikian, pada rapat pleno hari ini, KPU baru menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan tahap I.

"Kami tawarkan DPT perbaikan hingga 60 hari karena kita ingin menyelesaikan semuanya, tidak hanya persoalan pemilih ganda, tetapi elemen lainnya seperti e-KTP, [pemilih] meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno hari ini.

Dia menambahkan proses perbaikan DPT akan dikerjakan bersama antara KPU, parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom