Menuju konten utama

KPU Perpanjang Batas Waktu Rekapitulasi Provinsi Hingga 15 Mei 2019

KPU RI memutuskan memperpanjang tenggat waktu rekapitulasi hasil Pemilu untuk tingkat provinsi hingga 15 Mei 2019.

KPU Perpanjang Batas Waktu Rekapitulasi Provinsi Hingga 15 Mei 2019
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin serta sejumlah saksi memeriksa berkas rekapitulasi Provinsi Bengkulu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (12/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan memperpanjang tenggat waktu rekapitulasi hasil Pemilu untuk tingkat provinsi. Bila sebelumnya batas waktu rekapitulasi harus selesai pada 12 Mei 2019, KPU RI akhirnya memperpanjang hingga 15 Mei 2019.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputrs perpanjangan ini dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE). Penyebab perpanjangan karena ada sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Kemarin kami sudah membuat SE untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan. Karena di beberapa provinsi ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Kata Ilham, hingga saat ini sejumlah provinsi seperti Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. KPU RI terus mendesak KPU tingkat provinsi agar segera menyelesaikan dan membawa hasilnya ke tingkat nasional. Secara total, saat ini sudah 60 persen provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu.

Menurut Ilham, rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi belum selesai saat ini karena terkendala beberapa persoalan. Salah satunya karena ada provinsi yang rekapitulasi suara di tingkat kecamatannya belum selesai, seperti Maluku, Maluku Utara, Jakarta, dan Jawa Barat.

Ada pula hambatan lain karena terbitnya rekomendasi Bawaslu terkait rekapitulasi penghitungan suara.

"Tapi kami optimistis, bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," jelas Ilham.

Saat ini sudah ada 10 provinsi yang telah direkapitulasi di tingkat nasional. Sepuluh provinsi tersebut, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat, Yogyakarta.

Dari jumlah tersebut, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat unggul di delapan provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat dan Yogyakarta Sementara, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru unggul di dua provinsi, yakni Bengkulu dan Kalimantan Selatan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri