Menuju konten utama

KPU Pastikan Surat Suara Dibakar di Papua Sudah Tak Terpakai

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan telah mendapatkan laporan dari aparat kepolisian bahwa peristiwa pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

KPU Pastikan Surat Suara Dibakar di Papua Sudah Tak Terpakai
Petugas KPPS menghitung jumlah surat suara sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 13 Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan telah mendapatkan laporan dari aparat kepolisian di Papua soal peristiwa pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Kata Viryan, surat suara yang dibakar adalah surat suara yang sudah tidak terpakai lagi dan disepakati untuk dimusnahkan.

"Informasi yang berkembang dari pihak aparat keamanan, bahwa itu sisa dari logistik yang dibakar," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Menurut Viryan, sesuai aturannya apabila sisa logistik Pemilu sudah tak terpakai lagi dan harus segera dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.

"Kalau sisa dari logistik memang harus dibakar, kan setiap pemungutan suara H-1 itu kan dibakar semua surat suara yang rusak. Logistik yang tidak terpakai, dibakar semua, itu di berbagai daerah begitu" ujarnya.

Viryan juga mengatakan pembakaran telah sesuai aturan dan disaksikan aparat keamanan di sana.

Sebuah video surat suara dibakar warga di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di Distrik Tingginambut pada Rabu (24/4/2019).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pembakaran itu merupakan surat suara yang tidak terpakai lagi.

“Guna menghindari penyalahgunaan logistik Pemilu oleh sekelompok orang, seluruh sisa logistik Pemilu yang tidak terpakai dan sudah dibuat berita acara itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (24/4/2019).

Pembakaran itu, sambung Dedi, merupakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) distrik setempat. Video itu viral di media sosial, maka jajaran Polda Papua akan mencari akun penyebar video yang menyatakan bahwa masyarakat membakar kotak suara dan surat suara lantaran tidak ada pemilu di sana.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri